BATAM, Realitasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat
Paripurna ke II Masa Persidangan II Tahun 2022 dengan agenda Tanggapan Walikota
terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah sekaligus Pembentukan Pansus di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam
,Batam Center, Batam, Rabu (13/4/2022).
Rapat Paripuna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III Ahmad Surya dan dihadiri anggota DPRD Kota Batam sebanyak 29 orang, Walikota Batam diwakili Wakil Walikota Batam, Amsakar, sejumlah Kepala OPD, unsur Forkopimda, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan Walikota Batam terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, yang menyebutkan bahwa Pemko Batam sepakat dan diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015.
"Agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," kata Amsakar.
Menanggapi pandangan umum Fraksi NasDem, Amsakar mengatakan bahwa
Pemko Batam sepakat perlu dilakukannya penyesuaian terhadap Perda nomor 3 tahun 2015.
“Maka oleh karena itu diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam,”jelas Amsakar
"Sehingga peraturan pengelolaan keuangan daerah tidak
saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping), dengan peraturan
lainnya," katanya.
Posting Komentar
Facebook Disqus