Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid Memimpin Rapat Tentang Inovasi Daerah di Kota Batam Yakni Kartu Pengobatan Penderita Hipertensi (KAPITASI) Dengan Sistem Mendaftar Online Elektronik (SIMOLEK ) (Fhoto; Ist) 


BATAM, Realitasnews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menambah usulan baru penjaringan Inovasi Daerah Kota Batam di tahun ini. Usulan baru yang merupakan Inovasi Daerah di Kota Batam yakni, Kartu Pengobatan Penderita Hipertensi (KAPITASI), Sistem Mendaftar Online Elektronik (SIMOLEK) yang ada di RSUD Embung Fatimah dan layanan Pustaka Keliling yang merupakan layanan dari Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah.

Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin yang memimpin rapat pagi itu mengungkapkan bahwa pengembangan Inovasi Daerah ini sangat penting.

“Pengembangan Inovasi Daerah ini hukumnya wajib. Kenapa wajib karena merupakan amanat Undang-undang. Diamankan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah, amanat PP Nomor 38 Tahun 2017, itulah kenapa inovasi daerah itu penting,” jelasnya dalam acara rapat tentang Inovasi Daerah , Rabu (6/4) di ruang rapat Kantor Walikota.

Suasana Pada Saat  Rapat Tentang Inovasi Daerah di Kota Batam yan Dipimpim Oleh Sekda Kota Batam Jefridin (Fhoto: Ist)


Katanya, Pemko Batam terus menciptakan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal Pelayanan dasar publik, Kota Batam mendapat angka partisipasi murni dengan nilai 90 dengan angka minimal penilaian 79. Dengan capaian nilai tersebut, Pemko Batam mendapat Dana Insentif Daerah sebesar Rp9 miliar. Capaian lainnya yakni dengan nilai A atau 100 dalam hal penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dari capaian tersebut Pemko Batam memperoleh Dana Insentif Daerah Rp5 miliar.

“Untuk yang belum tercapai dicari apa kendalanya dan jika perlu koordinasi ke pusat apa Langkah-langkah yang harus dilakukan agar kita dapat nilai yag baik,” paparnya.

Adapun dasar hukum makmal Inovasi Daerah Kota Batam  yakni, SE Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Inovasi Daerah. Surat Keputusan Nomor 115 Tahun 2022 Tentang tahapan proses bisnis makmal inovasi daerah dan SK Nomor 116 tentang Tim Penyelenggaraan makmal inovasi daerah.(MC)

Posting Komentar

Disqus