Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Polres Lingga Rutin Menyalurkan BTPKLWN kepada Masyarakat
Serorang Warga Mendapat BTPKLWN  di Mapolres Lingga, Jum'at (08/4/2022) (Fhoto : Ist)



LINGGA, Realitasnews.com
- Polres Lingga rutin menyalurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) kepada masyarakat Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga melalui Kasi Keuangan Polres Lingga Bripka Hermandi Sembiring saat ditemui sejumlah awak media di Mapolres Lingga, Jum'at (08/4/2022) mengatakan BTPKLWN  tersebut merupakan program Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak dari pandemi Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima, warung dan nelayan guna membantu serta meningkat ekonomi masyarakat. 

"Adapun jumlah masyarakat yang menerima BTPLKWN untuk wilayah Kabupaten Lingga dengan target sebanyak 19.500 orang dengan rincian yaitu untuk pedagang kaki lima dan warung sebanyak 6.000 orang sedangkan nelayan sebanyak 13.500 orang," kata Bripka Sembiring.

Ia menyebut kegiatan penyaluran BTPKLWN ini dilaksanakan mulai tanggal 21 Maret 2022 dan sampai saat ini telah disalurkan sebanyak 3000 orang dengan nilai bantuan Rp.600.000 per orang.


"Adapun Kriteria masyarakat yang menerima penyaluran BTPKLWN adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP Elektronik, memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima, warung dan nelayan buruh atau nelayan memiliki kapal dibawah 5 GT dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM)," kata Bripka Sembiring.

Warga yang didata, katanya, dimasukan ke dalam Aplikasi Puskeu Presisi untuk mengetahui data warga tersebut terverifikasi atau tidak, dan apabila data warga tersebut terverfikasi maka terhadap warga tersebut diberikan undangan untuk menerima BTPKLWN yang nantinya akan disampaikan para petugas pendataan / Bhabinkamtibmas, sedangkan data warga yang tidak terverifikasi maka yang bersangkutan tidak berhak menerima BTPKLWN.

"Dengan adanya BTPKLWN ini dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Lingga sesuai dengan kriteria tersebut supaya mendatakan diri kepada Bhabinkantibmas atau anggota Polri yang terdekat untuk mendapatkan BTPKLWN dan juga menghimbau untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis 2 dan dosis 3 ( booster) serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan aktifitas," tandasnya. (JH/R)


Posting Komentar

Disqus