Dilihat kali
Kajari Karimun Meilinda S.H M.H Mencopot Baju Tahanan yang Dipakai Luhut Saragih Setelah Penuntutannya Dihentikan di Aula Kejari Karimun, Senin (11/04/2022) (Fhoto : Ist) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, menghentikan penuntutan terhadap tersangka Luhut Saragih (48 ) berdasarkan keadilan Restoratif Justice.
Penghentian penuntutan terkait sangkaan pasal 351 terhadap Luhut Saragih dengan korban Mardinah sebagai saksi terkait masalah rumah tangga, penghentian penuntutan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda S.H M.H yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Andre Antonius SH di Aula Kejari Karimun, Senin (11/04/2022).
Andre Antonius S.H mengatakan penghentian penuntutan sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang keadilan Restoratif Justice .
“ Tersangka sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Restoratif Justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Andre.
Tersangka, memenuhi unsur seperti tindak pidana baru yang baru dilakukannya dan kerugian dibawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan kedua belah pihak korban dan tersangka, tidak pidana dengan ancaman dibawah 5 tahun.
“ Tidak hanya itu penghentian penuntutan ini juga mendapat respon positif di tengah masyarakat sekitar kejadian,” tambah Andre
Dalam penghentian penuntutan ini juga dihadiri oleh pihak Kelurahan Sungai Lakam Timur, keluarga dua belah pihak serta beberapa masyarakat sekitar.
Seusai keputusan dibacakan suasana di Aula Kejari Karimun berubah haru karena Luhut Saragih dengan berurai air mata memeluk Mardinah seraya meminta maaf kepada Mardinah.
Seusai penghentian penuntutan Kajari Karimun Meilinda S.H M.H langsung mencopot baju merah yang melekat dibadan Luhut Saragih.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus