BATAM, Relitasnews.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, menyelesaikan pembuatan aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH).
Dengan adanya SILH, maka
perusahaan di Batam sudah lebih mudah melaporkan kegiatan perusahaannya yang
berhubungan dengan lingkungan hidup.
Hal itu juga tertuang dalam
Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Undang-udang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aplikasi ini pun sudah
diserahterimakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota
Batam, Azril Apriansyah, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam,
Herman Rozie.
Serah terima tersebut ditandai
dengan penandatanganan berita acara pada Jumat 22 April 2022 lalu di Kantor
Wali Kota Batam.
"Sudah kita paparkan terkait
aplikasi ini. Dan kami juga mengajak perusahaan di Kota Batam untuk bisa
memanfaatkan aplikasi yang dapat di akses melalui website
https://silh.batam.go.id," ujar Azril, Minggu (24/4/2022).
"Aplikasi ini salah satu
sistem yang dibuat oleh Tim IT Diskominfo hasil kerjasama dengan DLH Kota
Batam," tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan
terus mendukung semua OPD yang membuat inovasi demi mendorong kemudahan penyelenggaraan
pelayanan publik.
"Diskominfo selalu siap
membantu OPD apabila ingin berdiskusi dan membuat sistem yang dibutuhkan",
ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota
Batam Herman Rozie, mengapresiasi hasil kerja sama pembangunan aplikasi SILH.
Ia mengatakan, dengan aplikasi tersebut, pelaporan dari perusahaan lebih mudah.
"Kami akan melakukan
verifikasi serta penilaian, jadi perusahaan harus menyampaikan laporan dengan
benar dan jujur", tegasnya.
Usai serah terima, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi dan
Bimbingan teknis pengunaan SILH yang diikuti seratus peserta perwakilan
perusahaan di Kota Batam yang dipimpin oleh Didi Wahyudi selaku informasi
lingkungan hidup dimana yang bertindak selaku narasumber adalah tim IT
Diskominfo Kota Batam, yaitu Feiby Edwardi dan Rida Utami.(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus