BATAM, Realitasnews.com - Sekretaris
Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, hadir langsung dan memberikan arahan pada
penandatanganan pernyataan komitmen pemenuhan Standar Pelayanan Publik
dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Ruang Rapat Sekda di Lantai 2
Kantor Walikota Batam, Selasa (26/04).
Kegiatan ini merupakan salah satu
komitmen perbaikan pelayanan publik atas produk layanan publik yang disediakan
oleh Perangkat Daerah (PD) Kota Batam.
Secara khusus terkait layanan
dasar dan pelayanan lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti
pendidikan, kesehatan, perizinan, sosial, ketenagakerjaan serta usaha kecil dan
mikro di Kota Batam.
Jefridin dalam arahannya
menyampaikan penentuan bidang-bidang layanan publik tersebut merupakan
rekomendasi Ombudsman Perwakilan Kepri sesuai dengan Undang-undang 37 Tahun
2008. Dalam memastikan dan mendorong perbaikan kualitas dan kuantitas pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara baik itu kementerian, lembaga
maupun pemerintah daerah.
"Saya kira, para pimpinan
Perangkat Daerah agar mengambil langkah-langkah yang strategis sesuai bidang
penugasan masing-masing," harap Jefridin.
Ia meminta, pimpinan PD dapat
memastikan langkah tersebut dapat diterapkan dengan baik hingga level pegawai
dan staf dalam pelayanan. Sehingga, supaya memahami standar pelayanan publik
serta komponen-komponen yang termaktub didalamnya.
"Ini untuk memastikan
ketersediaan seluruh aspek-aspek pelayanan tersebut dengan baik kepada
masyarakat Kota Batam sebagai penerima manfaat layanan," ucap dia
dihadapan 7 kepala dinas dan Direktur RSUD Embung Fatimah.
Pimpinan PD yang
menandatangani komitmen tinggi atas
kepatuhan standar pelayanan publik tersebut di antaranya; Kadis Pendidikan,
Kadis Kesehatan, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis DPM PTSP,
Kadisnaker, Kadinsos, dan Kadis KUKM serta Direktur RSUD Embung Fatimah.
Sementara itu, Kepala Bagian
Organisasi Setdako Batam, Rudi Panjaitan yang hadir menyaksikan penandatanganan
tersebut bersama perwakilan Inspektorat Kota Batam menyampaikan bahwa dokumen penandatanganan
tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Ombudsman perwakilan Provinsi Kepri.
"Ini merupakanbukti
keseriusan para pimpinan perangkat daerah Pemko Batam dalam menindaklanjuti
hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik Tahun 2011 yang lalu," pungkasnya.(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus