BATAM, Realitasnews.com - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menginstruksikan percepatan vaksinasi Booster di Batam. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran 25/2022 tentang Percepayan Pelaksanaan Valsonasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Kota Batam.
"Vaksinasi booster harus
dipercepat demi pengendalian dan penanganan Covid-19 di Batam," kata Rudi,
Jumat (8/4/2022).
Dalam edaran itu, Rudi menegaskan
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16
Tahun 2022 tanggal 2 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang
Dalam Negeri (PPDN).
"Yang sudah mendapatkan
vaksinasi dosis ketiga (Booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes
RT-PCR atau rapid test antigen," tegas Rudi.
Untuk diketahui, terhitung
tanggal 6 April 2022 capaian vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) di
Kota Batam tercatat sejumlah 307,167 dosis dengan persentase 38,914 dari total
789,451 dosis.
"Dinas Kesehatan Kota Batam
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, klinik dan
unit pelaksanan yang ditunjuk agar meningkatkan pelayanan vaksinasi Covid-19
dosis lanjutan (Booster) dengan melakukan penjadwalan pelaksanaan pada tempat pelayanan
yang ditentukan secara tertib, memastikan ketersediaan vaksin, kecukupan jumlah
tenaga medis serta sarana pendukung lainnya," ujarnya.
Selain itu, ia juga
menginstruksikan pimpinan organisasi pemerintah, swasta, perusahaan, Camat,
Lurah, RT/RW agar memberikan informasi dan melakukan mobilisasi terhadap
seluruh pegawai/karyawan/pekerja/masyarakat bagi yang telah memenuhi syarat
untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (Booster) dengan
berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota
Batam.
"Masyarakat yang belum divaksin, silakan datang ke puskesmas atau lokasi vaksinasi yang disediakan," pesan Rudi.(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus