Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang
Lima Botol Berisi 5.000 Butir dan 1 Plastik Bening Berisi 10 Butir Pil Berwarna Putih yang Diduga Psikotropika Golongan IV Jenis Trihexyphenidyl, Berhasil diamankan Bea Cukai Batam (Fhoto; Ist)
BATAM, Realitasnews.com - Bea Cukai Batam menerapkan berbagai upaya dalam pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya terhadap obat-obatan terlarang. Salah satu upaya yang Bea Cukai Batam lakukan adalah menerapkan strategi cyber crawling.
Cyber crawling terbukti efektif
dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet
dan sosial media.
Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya.
Hal ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor Bea Cukai seluruh IndonesiaUndani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyampaikan beberapa tangkapan yang menonjol, di Batam Kamis (7/4/2022).
Di antaranya:
“Pada Sabtu, 12 Maret 2022,
berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui
operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir
obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.”kata Undani.
Kemudian ucap Undani, paket tersebut berisi 5 botol dengan isi
total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang
diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
Undani menjelaskan modus yang digunakan yaitu modus false
declaration dimana barang tersebut diberitahukan sebagai “Bluetooth thermal
printer dt 58d kertas thermal”.
“Kemudian pada Selasa, 15 Maret
2022, dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam,melalui sinergi dan
kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba
Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam.” sebut Undani.
Kemudian barang bukti berupa 10
strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam akan dikirim melalui paket barang kiriman.
Selain itu,sebut Undani penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali yang berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam.
“Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” terang Undani.
Informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.
Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu,dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam,tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.
Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut.(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus