Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

DPRD Batam Jadwalkan Kembali RDP terkait Pembangunan SUTT
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ahmad Surya (Tengah) bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono (Kiri) Saat Akan Menggelar RDP di Ruang Pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (21//4/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Realitasnews.com – DPRD Kota Batam akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berdiri di sepanjang jalan depan perumahan Kelurahan Belian, Batam Center, mengarah ke Nongsa.

Penjadwalan kembali RDP itu dilakukan lantaran pihak Bright PLN Batam tidak hadir pada RDP yang telah dijadwalkan pada Kamis (21/4/2022). 

Padahal perwakilan Polresta Barelang, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta sejumlah jajaran anggota dewan dari Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam dan warga warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (Amdas) telah hadir di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam tempat RDP tersebut digelar.

Alasan pihak Bright PLN Batam tidak menghadiri RDP tersebut dalam suratnya yang disampaikan ke DPRD Batam lantaran ada agenda rapat.

“ Kami akan kembali mencoba mempertemukan antara warga dengan Bright PLN Batam dan akan menjadwalkan Kembali RDP terkait masalah SUTT,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono  saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (21/4/2022).

Ia menyebut DPRD Kota Batam masih memerlukan kajian dan meminta penjelasan dari Kabag Hukum Pemko Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam. Tetapi keduanya juga tidak hadir dalam RDP tersebut.

Kader Partai Golkar ini menyebut pihaknya sangat perlu mendengar penjelasan dari Kabag Hukum Pemko Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam, kemudian membandingkannya dengan Perwako Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detil Tata Ruang. (rdk)


Posting Komentar

Disqus