Penghargaan itu diserahkan saat
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Kepri di Aula
Wan Sri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Kamis (21/4/2022).
Adapun, dua penghargaan tersebut
yakni Jumlah Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Terbanyak 2021
dengan penilaian 19 perumahan, senilai Rp 339 milyar. Kemudian, Pemerintah Kota
Batam juga menerima penghargaan Pemerintah Daerah dengan Perolehan Skor Indeks
Pencegahan Korupsi MCP Tertinggi Tahun 2021.
MCP Batam terbaik se-Kepri bahkan
lebih tinggi dari capaian Pemprov Kepri. Secara berurut, Batam mendapat nilai
85, Bintan 84, Karimun 84, Anambas 83, Natuna 82, Lingga 81, Provinsi Kepri 81,
Tanjungpinang 72.
Secara langsung, penghargaan
diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada Wali Kota Batam, Muhammad
Rudi.
Usai menerima penghargaan itu,
Rudi menyampaikan terima kasih kepada KPK. Ia berharap, penghargaan tersebut
akan membuat Batam semakin baik ke depan.
"Penghargaan ini tentu
menjadi tolok ukur pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Batam kepada
masyarakat. Alhamdulillah mendapat apresiasi dari KPK," ujarnya.
Meski sudah mendapat penghargaan,
Rudi meminta agar semua ASN tidak berpuas diri dan pencegahan korupsi harus
terus ditingkatkan agar Batam makin baik.
"Salah satu upaya pencegahan
korupsi yang sudah dilakukan yakni dengan menerapkan transaksi non tunai,
pencegahan terus dilakukan sedini mungkin," katanya.
Untuk diketahui, kegiatan rapat
koordinasi itu sesuai dengan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan koordinasi pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Untuk terus memperkuat sistem
pencegahan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau, maka diselenggarakan kegiatan
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Kepulauan
Riau.(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus