Rudi Ingatkan Pawai Diselenggarakan Secara Tertib, Utamakan Keselamatan dan Terapkan Prokes
Dimulai pukul 19.30 WIB pada hari
yang ditentukan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam
Amsakar Achmad bersama Forkompinda akan melepas langsung rombongan pawai ini.
Kegiatan tersebut juga diikuti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi
vertikal, perbankan, kecamatan se-Kota Batam, Ormas Islam, hingga perwakilan
masjid dan musala. Semakin semarak karena ada penampilan musik religi Grup
Musik Malaykuistik Kota Batam.
Rute yang akan dilewati pawai
yakni dari Dataran Engku Hamidah, melewati Simpang Rosedale menuju Simpang
Frengky dan Simpang Kara. Selanjutnya ke Simpang Kabil dan Simpang Panbil dan
terakhir finis di sekitar Simpang Barelang.
Sebelum ikut berpartisipasi,
mobil hias yang dilombakan, terlebih dahulu mendaftar ke Bagian Kesra Pemko Batam
paling lambat 30 April 2022.
Adapun kriteria mobil hias
sebagai berikut; menggunakan mobil pick up atau lori maksimal roda enam.
Kemudian, tinggi dekorasi mobil hias maksimal 4 meter dan tinggi dari pemukaan
aspal
50 centimeter dengan jumlah
anggotanya antara 7 hingga 10 orang.
Lalu, mobil hias harus
menampilkan logo, tema dan slogan. Sedangkan, dimensi hiasan atau dekorasi
menyesuaikan dengan jenis kendaraan. Yang juga perlu diperhatikan adalah
kontruksi hiasan atau dekorasi dirancang sedemikian rupa, dengan tetap
mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan dalam rangka keselamatan
berlalu lintas (pandangan pengemudi dan lampu penerangan dan lainnya). Hal ini
juga perlu menjadi perhatian mobil pendukung.
Sedangkan kriteria
penilaian, pawai takbir Idul Fitri
Tingkat Kota Batam Tahun 2022 mempertimbangkan; a. Lafadz dan Suara; b.
Dekorasi kenderaan sesuai dengan tema Idul Fitri; c. Kerapian dan keserasian;
d. Jumlah peserta dan Kekompakan; e. Ketertiban dalam berlalu lintas.
Kendaraan mobil hias yang telah
mengikuti lomba juga direncanakan akan
dipajang di sepanjang Jalan Engku Putri Batam Centre sampai dengan
selesai pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Sebelumnya, pembebasan aktivitas
kegiatan dan pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan dan juga Idul Fitri telah
disepakati dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang
dipimpin Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakilnya, Amsakar Achmad yang dihadiri Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Batam, juga Kantor Kemenag Batam.
Keputusan ini merujuk pada status
atau kondisi Covid-19 di Batam yang sudah pada level 1. Akan tetapi Walikota
mewanti agar setiap kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan (protkes) yang ketat dan meminta masyarakat juga andil dalam
hal tersebut.(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus