Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 875,520 Juta, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 541,348 Juta,-
Bea Cukai Batam Mengamankan Nahkoda Kapal HSC Lantaran Diduga Menyeludupkan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Selasa (26/4/2022) (Fhoto : Ist) 

BATAM, Realitasnews.com  – Bea Cukai (BC) Batam mengamankan satu unit kapal High Speed Carrier (HSC) bersama nahkodanya berinisial MU lantaran memuat rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 768.000 batang.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani melalui WhatsAppnya pada Rabu (27/4/2022) mengatakan ribuan batang rokok illegal itu diamankan di area perairan Pulau Petong, Batam, Selasa, (26/4/2022) sekira pukul 00.30 WIB

Nilai rokok tersebut sekitar Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian Negara Rp. 541.348.000.
Ia menyebut penegahan rokok illegal itu sebagai bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Kronologi penangkapan kapal HSC tersebut berawal dari informasi masyarakat, ketika kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin, (25/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB, diketahui  kapal HSC sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.

“ Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani.

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 875,520 Juta, BC Batam Selamatkan Kerugian Negara Rp 541,348 Juta,-

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” pungkas Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas Bea Cukai Batam langsung membawa rokol illegal tersebut ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, katanya, pelaku dijerat pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana. 

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Undani juga menyebut terhadap barang bukti tersebut, pihaknya akan melakukan penyidikan untuk mendalami perkara. (R/Lian)



Posting Komentar

Disqus