BATAM, Realitasnews.com - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan upaya yang sudah dilakukan dalam memajukan pendidikan di Batam.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD
Batam, senin (7/3/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 11 Undang-undang 20/2003
tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Selanjutnya, pasal 34 ayat (2) undang-undang dimaksud
menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Ini juga dipertegas dan diatur dalam peraturan pemerintah
nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Daerah
Kota Batam nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar,” kata
Amsakar.
Dengan peraturan tersebut, ia menyampaikan bahwa
implementasi dari undang-undang tersebut, Pemerintah Kota Batam sudah
memberikan layanan dan kemudahan dalam rangka menjamin terselenggaranya
pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Karena
itu, pemerintah wajib memberikan dukungan pembiayaan terhadap kegiatan
tersebut,” katanya.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 UUD 1945, lanjut
Amsakar, prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen
dari APBN atau APBD.
“Hal ini merupakan komitmen dan progresivitas dalam hal
memajukan dunia pendidikan,” ujarnya.
Amsakar juga memaparkan beberapa yang sudah dilakukan oleh Pemko
Batam di masa kepemimpinan dirinya mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Pertama, pemberian insentif bagi guru-guru swasta pada
wilayah hinterland sebesar Rp1.150.000 dan bagi guru-guru swasta wilayah
mainland sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Kemudian, pada tahun 2022 ini, sesuai peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2022, kebijakan tentang dana BOS
diberikan kepada satuan pendidikan tanpa ada syarat minimal jumlah peserta
didik.
“Selanjutnya, Pemko Batam telah melaksanakan sekolah
penggerak yang mendapatkan subsidi dari BOS kinerja, yaitu pada tahun 2021
terdapat 6 SMP negeri dan pada tahun 2022 terdapat 12 SMP dan 4 di antaranya
adalah sekolah swasta,” ungkapnya.
Ke depan, lanjut dia, Pemko Batam berupaya secara maksimal
agar seluruh sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
(swasta) di Kota Batam secara persyaratan terpenuhi sehingga satuan pendidikan
di Kota Batam mendapatkan subsidi BOS kinerja dari pemerintah pusat.(BT)
Posting Komentar
Facebook Disqus