Pelaku Curas yang Diamankan Unit Reskrim Polsek Kundur Selasa (8/3/22) (Fhoto : Ist) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria beinisial IS, lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan sempat kabur namun berhasil diamankan Polisi di Kota Batam, Selasa (8/3/22)
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH kepada sejumlah awak media, Rabu (9/3/2022) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari korban dengan Laporan Polisi LP-B / 05 /III/2022/ Kepri / Res Karimun – Sek Kundur.
Menurut penjelasan korban berinisial S, tindak pidana curas itu terjadi pada Minggu, tanggal 06 Maret 2022 lalu sekira pukul 02.00 WIB. Ketika itu korban yang tinggal di Jalan A Yani, RT.002/RW.009 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur, Kab. Karimun. Tiba-tiba saja datang pelaku inisial I S membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban.
“ Ketika pelaku mengetahui keberadaannya diketahui korban, pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuh korban, kemudian pelaku mengambil uang dari dompet korban sebanyak Rp. 200 ribu,- yang berada di atas meja dan juga mengambil handphone korban dari atas tempat tidur korban,” katanya.
Akibat tusukan itu, katanya, korban menggalami luka robek dibeberapa bagian tubuh selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Tanjung Batu guna mendapat perawatan intensif.
Sementara pelaku berhasil kabur, namun tidak berapa lama Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku IS berada di Kota Batam menemui pacarnya.
Kemudian pada Selasa (8/3/2022) Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang membentuk tim untuk meringkus pelaku yang sedang berada di Tanjung Uma menumpang di rumah rekannya. Sekira pukul 15.00 WIB selanjutnya unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan didapati benar bahwa pelaku berada di lokasi tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang untuk diamankan serta pengusutan lebih lanjut.
“Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap korban sebanyak 3 kali,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus