Dilihat kali
Petugas Bea dan Cukai Batam Mengamankan Rokok Ilegal dari Sebuah Toko di Batam, Jumat (25/2/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Realitasnews.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Batam berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merk.
“ Dari 774.943 batang BKC HT yang diamankan itu terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merk, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, M. Rizki Baidillah secara tertulis yang disampaikan Kepala Seksi Layanan Informasi,Undani melalui WhatsAppnya, Selasa (1/3/2022)
Ia menyebut KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam mengamankan 774.943 batang dari berbagai jenis dan merk itu selama 4 bulan terakhir, dari November 2021 sampai dengan Februari 2022.
Pihaknya telah menerbitkan 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari.
“ Nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000,- ,” katanya.
Dikatakannya Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.
Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar,-.
Pada Agustus sampai dengan Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal. Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%. Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.
“ Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan,” katanya
Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus