Dilihat kali
Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M. Si Saat Menghadiri Bimtek di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (29/03/2022) (Fhoto : Ist) |
ASAHAN, Realitasnews.com – Pemkab Asahan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan menggelar kegiatan pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan Daerah Kabupaten Asahan dalam rangka bimbingan teknis petugas pengelola arsip di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (29/03/2022).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan Misli M. Noor, SH, M. Si dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman akan pentingnya akuisisi/penyelamatan arsip, mengelola arsip yang semula bisu, usang dan tidak teratur menjadi informasi yang segar, hidup dan bahkan bisa memunculkan pemahaman yang semula belum terungkap secara jelas.
Selanjutnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya arsip untuk bahan penelitian, sumber informasi, kajian pengembangan ilmu pengetahuan dan menyelamatkan arsip Kabupaten Asahan.
Menutup laporannya Misli berharap melalui bimbingan teknis petugas pengelola arsip setiap OPD mempunyai SDM kearsipan yang mampu melakukan pengelolaan arsip secara benar dan tepat.
Sementara Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Edi Sukmana, SH, M. Si mengatakan, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang pengelolahan arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, maka kegiatan bimbingan teknis petugas pengelola arsip ini sangat penting artinya bagi Pemerintah Daerah untuk menyeragamkan tata kearsipan yang dinamis disetiap unit kerja serta meningkatkan tertib administrasi dalam menunjang tugas-tugas Pemerintahan.
"Dalam kaitan itulah, saya menyambut baik pelaksanaan bimbingan teknis petugas pengelola arsip, karena dengan Bimtek seperti ini diharapkan akan menambah pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan, meningkatkan pemahaman Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan serta meningkatkan penyelenggaraan kearsipan OPD yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan stadar kearsipan nasional," ucap Edi.
Selain itu Edi berharap, kepada peserta dapat memahami fungsi dan peranan maupun sanksi dalam pengelolaan arsip dalam sebuah Pemerintahan yang diharapkan dapat menciptakan SDM aparatur yang bermutu dan bermartabat, meningkatkan sistem pengelolaan dan pemeliharaan kearsipan melalui penyediaan data yang akurat serta mewujudkan pelayanan yang baik.
"Melalui Bimtek ini saya berharap para peserta harus dapat memahami prosedur yang benar dan kedepannya tidak ada lagi pengiriman arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam bentuk berkas yang tidak sesuai dengan aturan," ucap Edi mengakhiri pidato Bupati Asahan. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus