BATAM, Realiatasnews.cocm - Pemerintah Kota (Pemko )Batam mengapresiasi keberhasilan Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kota Batam. Rabu (30/3/2022) Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolresta Barelang.
Sekretaris Daerah Kota Batam,
Jefridin secara langsung memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba
Polresta Barelang yang telah berhasil melaksanakan tugas dengan baik khususnya
dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Batam.
“Saya mewakili Bapak Walikota
Batam mengapresiasi keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang,
sehingga pada hari ini kita akan memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat
22.249 kilogram. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bisa menjadi
pelajaran terutama bagi masyarakat betapa bahayanya narkoba ini,"
ungkapnya.
Dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Batam, menurutnya Pemko Batam telah mengambil Langkah-langkah diantaranya berkolaborasi dengan semua pihak untuk memberikan informasi bila ditemukan indikasi peredaran narkoba. Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya narkoba. Katanya, dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 22.249 kilogram itu, dapat menyelamatkan 22 ribu anak bangsa.
“Bapak Walikota sudah
mengintruksikan agar dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya
narkoba. Dan jika memang ditemukan ada indikasi peredaran narkoba di
masyarakat, tentu kita akan melaporlan kepihak berwajib. Untuk persoalan dari segi penegakan hukum,
itu menjadi tugas polisi,” paparnya.
Kapolresta Barelang, Kombes
Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari
penindakan pihaknya pada 15 Februari lalu di Perairan Pulau Buaya, Galang.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 22,249 kilogram sabu dengan 4 orang
tersangka.
Sebagai orang nomor satu di
Poresta Barelang, ia mengapresiasi jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang
yang tergabung dalam Satgas Merah Putih Mabes Polri yang berhasil mengungkap
peredaran Sabu di perairan Kota Batam.
“Kita berantas peredaran narkoba
di wilayah Polda Kepri khususnya di Kota Batam. Sama-sama kita himbau kepada
masyarakat sekiranya ada informasi di wilayahnya ada peredaran narkoba laporkan
kepada kami dan akan kami tindaklanjuti. Tanpa dukungan dari masyarakat kami
tidak bisa bekerja sendiri,” himbaunya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes
Harry Goldenhardt, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan amanat UU nomor 35
tahun 2009 pasal 91. Menurutnya, jika
melihat dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan kondisinya sudah
memprihatinkan dan membahayakan peredarannya di Kepulauan Kepri.
“Dimohon Kerjasama dari seluruh
elemen masyarakat, stake holder terkait dalam memerangi narkoba di kota kita
ini. Dari barang bukti yang disita ini petugas berhasil menyelamatkan kurang
lebih 66 ribu sampai 88 ribu anak bangsa dari paparan atau penyalahgunaan
narkoba,” sebutnya.
Sebelum melakukan pemusnahan
terhadap barang bukti senilai Rp33 miliar itu, akan dilakukan pengujian
terhadap barang bukti sabu yang akan dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol
Lulik Febyantara, perwakilan MUI Batam, Kejari Batam, BNNK Batam, serta BPOM
Batam.(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus