Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Batam Agar Tidak Membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang Lokasi Lahannya Tidak Pernah Dialokasikan BP Batam Sebelumnya.( Fhoto: Ist)
BATAM, Realitasnews.com - Badan
Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol,
Ariastuty Sirait menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli
Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP
Batam sebelumnya. Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB
usai tahun 2016 silam.
Hal ini disampaikan kembali oleh
pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait
dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun),
sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Tentu menjadi perhatian kami,
terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang
sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali
menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati
terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty.
BP Bat
am menyampaikan hal ini karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan. Tergiur dengan promosi yang murah, karena ingin mendapat hunian dengan mudah, sebaliknya, masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.
Ariastuty menghimbau masyarakat
Batam agar lebih hati-hati, teliti dan waspada terhadap penawaran-penawaran
lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB.
Sebagai langkah antisipasi,
masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke
BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli,
tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung
Bida Utama, Kantor BP Batam.
“Masyarakat silahkan datang lebih
dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan),
jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang.
Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi.” Terang
Tuty.
Lebih lanjut, Tuty mengatakan,
bagi perusahaan - perusahaan yang sudah mendapat izin pada tahun sebelum 2016
terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan
kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.
Sementara itu, dari sisi pengawasan
dan pengamanan, secara intern, Direktorat Pertanahan bekerja sama dengan
Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset. Bila terdapat
laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan
melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.
Selanjutnya, sesuai aturan hukum
yang berlaku apabila terdapat sanksi pelanggaran undang-undang, dapat
ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.(red)
Posting Komentar
Facebook Disqus