Dilihat kali
Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid (Fhoto : Ist) |
BATAM, Realitasnews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid membuka secara langsung sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Rabu (9/3/2022).
Dalam sambutannya Jefridin mengatakan sentuhan teknologi sangat penting bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar bagi produksinya.
Ia berharap perlindungan dan pemberdayaan operasi dan UMKM ini dapat diimplentasikan dengan baik di Kota Batam. Kemudian juga harus diketahui secara luas oleh masyarakat.
Jefridin berharap PP tersebut dapat diimplementasikan secara konkret agar ada omset dan kapasitas usaha UKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2021 adalah sebesar 4,75% (yoy).
Meningkat dari tahun 2020 yang tumbuh minus 2,55% (yoy). Maka itu, pertumbuhan ekonomi Batam tahun lalu tersebut merupakan capaian yang luar biasa dan atas kerjasama semua pihak.
"Indikator pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah industri dan juga kegiatan infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah saat ini," kata Jefridin.
Hal inilah yang menjadi alasan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sejak awal pandemi Covid-19 tidak menutup kegiatan industri. Selain itu juga terus melakukan pembangunan infrastruktur.
"Hasilnya alhamdulillah, pertumbuhan ekonomi kita melampaui provinsi dan nasional. Serta merupakan yang tertinggi di Kepri," ujarnya. (MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus