BATAM, Realitasnews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam
Jefiridin Hamid membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Batam Tahun 2021 Tahun Anggaran
2022, Kamis (10/3) pagi.
Jefridin menyampaikan, LPPD
merupakan laporan yang disampaikan oleh
pemerintah daerah (Pemda) kepada pemerintah pusat. Yang didalamnya memuat
capaian kinerja penyelenggaraan Pemda dan
pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Laporan ini wajib disusun
dan disampaikan, sebagaimana amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
"Laporan ini paling lambat
tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan
evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah
pusat. Seluruh data dan informasi yang dimasukkan ke dalam LPPD disusun berdasarkan
prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif," papar
Jefridin.
Lanjut dia, LPPD menjelaskan arah
kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro
termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi,
penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan sesuai kewenangan terdiri dari, urusan wajib dan urusan pilihan.
Yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar pemerintah
dan pemerintah daerah atau antar
pemerintahan daerah yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem
pemerintahan.
"Laporan ini juga menggambarkan pencapaian kinerja dalam
penyelenggaraan urusan-urusan yang secara teknis dilaksakanan oleh perangkat
daerah," terangnya.
Karena pentingnya laporan
tersebut, ia meminta kepada perangkat daerah, dalam penyusunan dan penyampaian
LPPD dapat menyampaikan laporan dengan
data yang benar, cara yang benar serta dilengkapi dengan eviden yang bisa
dipertanggungjawabkan. Sehingga, hasil evaluasi yang dihasilkan tentunya akan
menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
"Dengan demikian, kepala
daerah akan mengetahui langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk
membenahi kinerja urusan pemerintahan yang belum optimal dilaksanakan,"
terangnya.
Jefridin menyebutkan, disamping
input data dari masing-masing perangkat daerah, hal lain yang mempengaruhi
hasil evaluasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD)
adalah hasil review oleh APIP Kota Batam.
Sesuai dengan amanat pasal 10
ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi
penyelenggaraan Pemda. Juga, pasal 9 Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan
dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan bahwa reviu
(verifikasi dan penilaian) dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan
Pemda dilakukan oleh APIP inspektorat daerah masing-masing.
"Reviu yang dilakukan oleh
APIP Kota Batam tentunya akan sangat
berarti dalam menjamin akurasi dan keabsahan data dan dokumen yang disampaikan.
Jika APIP Kota Batam dapat menjalankan
tugas dan fungsinya secara optimal akan berdampak terhadap peningkatan kualitas
data capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan begitu juga
sebaliknya," jelas Sekda.
Memungkasi arahannya dalam
kegiatan ini, Jefridin berharap peserta dapat ikut dengan serius dan dipahami.
Sehingga bermanfaat bagi masing-masing tim kepanitiaan, tim reviu dan tim
teknis organisasi perangkat daerah yang telah ditunjuk dalam penyusunan LPPD
Kota Batam.(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus