Dilihat kali
KARIMUN, Realisnews.com - PPID Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memenuhi panggilan sidang sengketa informasi yang digelar di Gedung Nasional, Kecamatan Karimun Jumat (25/3/2022)
Sidang sengketa informasi dengan agenda mendengarkan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi Informasi, Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua anggeota.
Pihak Pemohon dari Hendry Aris Bahole melalui kuasa hukumnya Raja Hambali, SH dan Fatner melawan termohon Pemerintah Kabupaten Karimun.
Sedangkan pihak Termohon yakni PPID Kabupaten Karimun diwakili Kabid Diskominfo Kabupaten Karimun, Khalil . Turut hadir dalam sidang ini adalah Lurah Tebing, Mariana SH.
Disampaikan pimpinan sidang, pihak Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat kuasanya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau (PPID) Pemerintah Kabupaten Karimun yang diterima pada tanggal 1 Desember 2021. Informasi yang diminta adalah :
1. Apakah tidak ada perubahan dokumen kepememilikan dari almarhum Abdullah kepada ahli warisnya.
2. Siapa saja para ahli waris dari almarhum Abdullah.
3. Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan kepada atasan PPID Kabupaten Karimun pada tanggal 16 Desember 2021.
4. Pemohon melalui kuasa hukumnya Raja Hambali SH dan Fatner berdasarkan surat kuasanya tertanggal 28 Januari 2022 mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kepri yang diterima pada tanggal 14 Februari 2022.
Raja Hambali, SH, kuasa hukum dari Hanry Baowle mengatakan sidang KIP yang pertama ini diarahkan kearah mediasi dan menghasilkan beberapa poin, dimana poin-poin perdamaian itu pihak kelurahan Tebing akan menjawab dalam 3 hari kerja.
“Kami dari pihak pemohon tidak bersifat kaku dan kita menerima permintaan dari termohon,” katanya.
Raja Hambali mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya menunggu hasil perdamaian yang mana bila nanti isi surat tertulis sesuai dengan keinginan maka perkara segera diselesaikan dan tidak dilanjutkan.
“Bila nanti pihak termohon mengingkari janji kita mengirimkan surat bila tidak ditanggapi kita lanjutkan ke tahap ajudikasi,” ungkapnya.
Menyikapi sengketa informasi publik ini, Lurah Tebing, Mardiana SH mengatakan Kalau untuk keterbukaan informasi, ia merasa tidak ada masalah. Selagi itu tidak ada masalah.
"Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan," kata Mardiana.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Tebing, Mardiana menjelaskan bahwa pada intinya dirinya hanya meneruskan saja dan akan mengkomunikasikan dengan PPID.
" Untuk permasalahan ini tentunya PPID Kabupaten Karimun yang akan menjawabnya," ucap Mardiana.
Dihadapan Majelis Hakim, Kasi Diskominfo Kabupaten Karimun Khalil menyampaikan untuk meminta waktu selama tiga hari kerja dalam persidangan kedua minggu depan, yakni Senin 28 Maret 2022. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus