BATAM, Realitasnews.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Tohap Erikson
Pasaribu mengatakan BP Batam tidak memiliki regulasi yang tegas dan tidak
memiliki koordinasi yang baik dengan bright PLN Batam terkait tunggakan listrik.
Hal itu disampaikan Tohap Erikson Pasaribu pada
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam,
Lik Khai di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (8/3/2022).
Turut hadir dalam RDP ini, Wakil Ketua Komisi I,
Safari Ramadhan, Utusan Sarumaha, Tan A Tie, Jimmy Nababan, Muhammad
Fadli, pejabat teras bright PLN Batam, pihak management PT Hok Seng.
Menurut Erikson regulasi tersebut
sangat perlu, sebab kerap terjadi di Batam ketika alokasi lahan dicabut dari
investor dan dialihkan ke investor lain, tunggakan listrik yang dipakai
investor sebelumnya dibebankan bright PLN Batam kepada investor yang baru,
padahal investor tersebut baru saja menerima alokasi lahan dari BP Batam.
Seperti yang
dialami oleh PT Hok Seng yang baru saja mendapat alokasi lahan dari BP Batam
dan ketika mengajukan penyambungan listrik, bright PLN Batam meminta PT Hok
Seng membayar tunggakan listrik. Padahal listrik tersebut dipakai oleh PT Metal
Work yang menggunakan lahan tersebut sebelumnya.
“ Seharusnya BP Batam ketika mengalokasikan
lahan kepada investor, lahan tersebut harus sudah clean and clear,” kata
Erikson
PT Hok Seng tidak mungkin bersedia membayar
tagihan listrik sebab bukan mereka yang memakai listrik tersebut melainkan
investor sebelumnya yakni PT Metal Work.
Bright PLN Batam juga
diwajibkan untuk menagih tunggakan listrik tersebut sebab pihaknya tidak mau
tunggakan itu menjadi temuan kelak.
“ Investor dan pelanggan rumah tangga sebelum memasang meteran listrik
diwajibkan membayar Uang Jaminan Listrik (UJL),” katanya.
UJL itu, katanya,
seharusnya bisa digunakan bright PLN Batam untuk membayar tunggakan
listrik PT Metal Work.
“Seharusnya BP Batam
memiliki regulasi agar tunggakan listrik oleh investor sebelumnya tidak
dibebankan kepada PT Hok Seng,” katanya.
Staf Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam, Mulyohadi menjelaskan BP Batam
menarik lahan dari PT Metal Work yang berada di Tanjung Uncang pada tanggal 20
Agustus 2020 lalu lantaran tidak menggunakan lahan tersebut sesuai
peruntukannya. Sehingga BP Batam mencabutnya dan mengalokasikannya ke PT Hok
Seng.
Mulyohadi mengakui ketika mencabut pengalokasian lahan dari investor BP Batam
tidak mengecek bagaimana tunggakan listrik dan airnya.
Ia juga menjelaskan
ketika suatu lahan alokasinya dicabut dari investor, BP Batam memberikan
kesempatan dalam beberapa waktu untuk membongkar bangunan di lahan tersebut.
Jika tidak dibongkar maka bangunan tersebut menjadi milik BP Batam
“ Ketika lahan itu dialokasikan ke
investor lain selaku penerima alokasi lahan terakhir maka bangunan yang ada di
lahan itu dapat mereka gunakan. Sebab tidak mungkin sebuah bangunan bisa dijual
jika alokasi lahannya sudah dicabut,” katanya.
Menyikapi akan hal tersebut, Utusan Sarumaha yang juga
menghadiri RDP tersebut menyarankan BP Batam dengan bright PLN Batam harus
membuat MoU terhadap pengalokasian lahan yang masih ada kaitannya dengan PLN,
khususnya mengenai tunggakan listrik.
bright PLN Batam juga harus update terhadap pengalokasian lahan. Sebab
pengalokasian lahan di Batam yang dilakukan BP Batam berbeda dengan daerah lain.
“ Secara hukum perdata, bright PLN Batam tidak bisa menagih tagihan listrik itu
kepada PT Hok Seng lantaran subjek hukumnya sudah berbeda yakni PT Hok Seng
dengan PT Metal Work,” katanya.
Bright PLN Batam juga diwajibkan menagih tunggakan listrik tersebut lantaran
jika tidak ditagih akan menjadi temuan karena PLN merupakan BUMN.
“ Inilah kami mencoba untuk mencari solusi, tapi saya tidak sepakat jika PT Hok
Seng dibebankan untuk membayar tagihan listrik itu, kecuali PT Hok Seng mau
membantu bright PLN Batam agar tidak ada temuan dikemudian hari atas tunggakan
listrik tersebut,” katanya.
Manager Retail bright PLN Batam Wilayah Batu Aji, Arif Sumarna yang juga
menghadiri RDP tersebut mengatakan sesuai aturan pihaknya tidak bisa melakukan
penyambungan listrik PLN di suatu lahan atau bangunan yang masih memiliki
tunggakan listrik.(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus