Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam Sedang Memasang Stiker Gempur Rokok Ilegal (Fhoto; Ist)

BATAM, Rralitasnews.com - Bea Cukai Batam menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat,Selasa (29/3/2022).Penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)  tanpa dilekati pita cukai, kemudian  dilekati pita cukai namun yang palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan ada yang merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.

“Kegiatan Operasi Cukai ini kami lakukan mulai tanggal 10 sampai 16 Maret 2022, dan kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan informasi dan pengembangan yang berasal dari masyarakat. 

Operasi Cukai .Bea Cukai Batam Sedang Memeriksa Rak Rokok di Salah satu Pedagang Rokok (Fhoto;Ist)

Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.

Undani juga menyebutkan bahwa kegiatan Operasi Cukai yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu pekan ini menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP. Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.

Nilai taksir barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu: sebesar Rp284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.

“Kegiatan Operasi Cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” jelas Undani.

Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam telah berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.

Kegiatan Operasi Cukai ini akan Diadakan Secara Rutin Dilakukan Tujuannya Untuk Membasmi Predaran Rokok Ilegal di Batam (Fhoto:Ist)

Masih kata Undani, Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal, hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai Batam sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi mengenai adanya indikasi peredaran roko ilegal.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiBatam,” pungkas Undani.(Ril)

Posting Komentar

Disqus