BATAM, Realitasnews.com -
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar
Achmad datang langsung ke kantor BPK RI Perwakilan Kepri untuk menyerahkan LKPD
Pemko Batam tahun 2021.
Dijelaskan Amsakar bahwa
sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan
aturan yang ada selama ini.
“Bahwa LKPD wajib disusun setiap
tahun anggaran. Selanjutnya disampaikan kepada BPK. Karena itu hari ini kami
menyampaikan LKPD sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada,” kata Amsakar,
Senin (21/3/2022).
Kepala Perwakilan BPK Kepri,
Masmudi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah
menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“BPK sangat apresiasi karena
lebih cepat dari batas akhir penyampaian LKPD yakni tanggal 31 Maret 2022,”
kata Masmudi.
Menurutnya, sesuai dengan aturan
yang ada LKPD wajib disampaikan Pemda paling lambat adalah tiga bulan setelah
tahun anggaran selesai.
Selanjutnya, LKPD tersebut akan
dilakukan pemeriksaan dan memberikan pendapat atau opini atas LKPD tersebut.
Ada empat macam jenis pendapat
dari BPK, di antaranya adalah sebagai berikut.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau
qualified opinion Opini Tidak Wajar atau adversed opinion dan Pernyataan
menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus