Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 


M. Mustofa Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Mengatakan  dari Hasil Sidak Ditemikan Banyak kelalaian dari Pihak Perusahaan.(Fhoto:Ist )
\

BATAM, Realitasnews.com  - Komisi lV DPRD Kota Batam didampingi pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri dan Kota Batam menggelar sidak ke PT. Jovan Technologies terkait meninggalnya seorang karyawati karena kecelakaan kerja, Selasa (22/3/22) sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui, Desi Triani (39) yang berdomisili di Bengkong Sadai itu sedang hamil 4 bulan dan mengalami kecelakaan kerja di tabrak forklift di tempat kerja hingga menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit, Sabtu (19/3/22).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, M. Mustofa mengatakan, dari hasil sidak tersebut, ditemukan banyak kelalaian dari pihak perusahaan yang mengakibatkan Desi Triani meninggal dunia.

"Kita sudah bertemu pemilik perusahaan, Hanry Warga Negara Singapore dan HRD nya, sungguh mencengangkan, perusahaan tidak ada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat di tanyai, bahkan tidak mengetahui apa itu budaya K3, bahkan kita minta ditemukan ke Safety Officer perusahan, tapi tidak ada, perusahaan ini tidak paham atau sengaja?," ujar Mustofa sembari bertanya.

Lebih lanjut Mustofa mengaku merasa sangat miris terhadap fasilitas perusahaan yang menurutnya tidak layak berproduksi.

"Sungguh miris memang, bahkan dimana-mana tidak ada tanda peringatan sedikitpun, bahkan kita cek ke lokasi kejadian sungguh beresiko tinggi, ruang mutar forklift yang hanya berukuran 3x4 meter yang seharusnya tidak boleh orang lalu lalang," lanjut Mustofa saat diwawancarai awak media ini di depan Perusahaan.

Tidak hanya itu, kata Mustofa, berdasarkan informasi dari keluarga dekat salah satu staf disana, operator forklift yang bernama Hartono juga tidak memiliki SIO (surat izin operator) forklift sertifikasi, "Kini sudah di periksa di Polsek Batu Ampar, nanti kita usut siapa yang memberikan izin dia berkerja, kalau tidak ada izin kan tidak mungkin dia boleh bawa forklift itu," ucap Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam itu.

Sementara itu, Aldi, salah satu dari Pengawasan Disnaker Provinsi yang turut hadir memberikan keterangan saat diwawancarai awak media ini mengatakan, "Walaupun pihak perusahaan sudah memberikan hak dan kewajiban si korban, kita akan tetap mengawasi dan mendalami pelanggaran-pelanggaran yang ada di perusahaan tersebut," ujar Aldi.

Pada kesempatan yang sama, Saiful, Ketua Paguyuban IK Situjuah yang mewakili pihak keluarga mengatakan bahwa pihak perusahaan yang diwakili manager telah meminta damai, "Tapi untuk saat ini kami belum minta, saat ini kami hanya minta bagaimana kepedulian perusahaan terhadap karyawan, sampaikan ke bos mu, baru kita nanti berbicara damai," tutur Saiful sembari menirukan perkataannya kepada manager tersebut.

Sebelumnya, awak media ini telah menemui suami dan orang tua korban, Selasa (22/3/22) pukul 12.10 WIB, tepatnya di rumah korban sekaligus mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga.

Kepada awak media ini, suami korban mengatakan bahwa pihak keluarga telah menyerahkan urusan kejadian itu kepada Ketua Paguyuban mereka, yakni Saiful.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan belum bersedia untuk memberikan keterangan, baik secara tatap muka, maupun melalui telepon dengan alasan sibuk.

Sumber :JejakSiber.com

Posting Komentar

Disqus