Dilihat kali
Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi bersama Peserta Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Narasumber di Hotel Marina Kisaran, Selasa (15/02/2022) (Fhoto : Ist) |
ASAHAN, Realitasnews.com – Sebanyak 70 orang yang terdiri dari pejabat Fungsional dan pejabat pelaksana dari OPD Pemkab Asahan memgikuti bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan produk hukum daerah yang digelar Pemkab Asahan selama satu hari di Hotel Marina Kisaran, Selasa (15/02/2022).
Bimtek ini dibuka oleh Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi dan menghadirkan narasumber dari unsur akademisi H. Komis Simanjuntak, SH, MH, Kasubbag Produk Hukum Daerah Wilayah II Biro Hukum Setdaprovsu Yunan Tanjung, SH, MH, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumut Dr.Eka N.A.M Sihombing, SH, M.Hum, OPD dan undangan lainnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Agus Pranoto, SH dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek pada hari ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur dalam penyusunan produk Hukum Daerah guna menciptakan produk Hukum Daerah yang berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal.
Sementara itu Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu ciri Daerah Otonami adalah membuat kebijakan yang dituang dalam peraturan Perundang- undangan sebagai dasar Yuridis dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, baik dalam rangka Otda maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengaturnya ke dalam peraturan Perundang - undangan tingkat Daerah. Peraturan perundang undangan tingkat daerah yang disebut dengan produk hukum daerah.
“ Dengan pelaksanaan Bimtek ini diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah dapat memiliki aparatur yang mampu menyusun dan merumuskan suatu rancangan produk hukum Daerah yang benar- benar memenuhi kaidah- kaidah dan persyaratan formil dan materil penyusunan Perundang-Undangan, sehingga produk hukum yang dibentuk dapat berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal,” ungkap Buwono.
Lebih lanjut Buwono juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ini juga merupakan salah satu rencana aksi pemerintah Kabupaten Asahan untuk peningkatan Sumber Daya Aparatur yang menjadi prasyarat dari Kemendagri dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.
Mengakhiri sambutannya Buwono mengharapkan kepada seluruh peserta Bimtek untuk bersungguh sungguh dalam mengikuti acara sampai selesai sehingga manfaat dari Bimtek ini dapat di peroleh secara maksimal. (Nes)
Bimtek ini dibuka oleh Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi dan menghadirkan narasumber dari unsur akademisi H. Komis Simanjuntak, SH, MH, Kasubbag Produk Hukum Daerah Wilayah II Biro Hukum Setdaprovsu Yunan Tanjung, SH, MH, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumut Dr.Eka N.A.M Sihombing, SH, M.Hum, OPD dan undangan lainnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Agus Pranoto, SH dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek pada hari ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur dalam penyusunan produk Hukum Daerah guna menciptakan produk Hukum Daerah yang berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal.
Sementara itu Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu ciri Daerah Otonami adalah membuat kebijakan yang dituang dalam peraturan Perundang- undangan sebagai dasar Yuridis dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, baik dalam rangka Otda maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengaturnya ke dalam peraturan Perundang - undangan tingkat Daerah. Peraturan perundang undangan tingkat daerah yang disebut dengan produk hukum daerah.
“ Dengan pelaksanaan Bimtek ini diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah dapat memiliki aparatur yang mampu menyusun dan merumuskan suatu rancangan produk hukum Daerah yang benar- benar memenuhi kaidah- kaidah dan persyaratan formil dan materil penyusunan Perundang-Undangan, sehingga produk hukum yang dibentuk dapat berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal,” ungkap Buwono.
Lebih lanjut Buwono juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ini juga merupakan salah satu rencana aksi pemerintah Kabupaten Asahan untuk peningkatan Sumber Daya Aparatur yang menjadi prasyarat dari Kemendagri dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.
Mengakhiri sambutannya Buwono mengharapkan kepada seluruh peserta Bimtek untuk bersungguh sungguh dalam mengikuti acara sampai selesai sehingga manfaat dari Bimtek ini dapat di peroleh secara maksimal. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus