Dilihat kali
Dua Orang Berinisial He dan Ro yang Diamankan Satresnarkoba Polres Asahan di Danau Sijabut Rabu (2/2/2022) (Fhoto : Janes) |
ASAHAN, Realitasnews.com – Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga keras merupakan pengedar narkotika jenis sabu dari tangan mereka petugas menemukan 11 gram sabu.
Kedua pria tersebut berinisial He (46) warga dusun 6 Desa Sei Alim Hasak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan dan inisial Ro (44) warga Kabupaten Labuhan batu tinggal di Desa Sei Alim Hasak.
Aktifitas kedua pelaku itu sudah sangat meresahkan warga setempat.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira Sik saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022) mengatakan pelaku inisial He sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologis penangkapan kedua pelaku dilakukan petugas gabungan Satresnarkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto dan Kanit 2 Ipda Pol Wanter Simanungkalit.
Petugas mendapat informasi, pelaku inisial He sedang berada di Danau Sijabut. Tim meluncur bergerak cepat ke TKP. Setelah melihat aksi gelagat tersangka berdiri dengan temannya. Tanpa buang waktu personil langsung menangkap He pada Rabu (2/2/2022) malam.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadapnya dan berhasil mengamankan pelaku inisial Ro di Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : dompet merah berisikan 5 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan jenis sabu seberat 11 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp 500 ribu,-
Kapolres Asahan mengatakan agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut sebab dapat merusak generasi muda.
“ Jangan main-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Kita sikat bersih agar Asahan bebas dari Narkoba,” katanya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus