BATAM, Realitasnews.com Polresta Barelang – Satbinmas Polresta Barelang melakukan pembinaan dan pelatihan kepada BUJP Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di Kota Batam bertempat dilapangan volly Polresta Barelang, pembinaan dan pelatihan itu dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Barelang, AKP Mangiring Hutagaol, SH. Kamis (03/02/2022).
Dalam kegiatan ini dihadiri Kasat Binmas Polresta Barelang, AKP Mangiring
Hutagaol, SH bersama Ipda Afrizal Kanit
Binkamsa, Aiptu Indra Saputra Kasubnit Binpolmas, Bripka Asep Sufriatna Anggota
Binkamsa, M. Nur BUJP GKI, BUJP Bintang Anugrah Global, Supriadi dari Sukajadi,
Gerson dari Hotel Radisson, Megi Daryanto P dari BUJP PT. AVAVA, dan Ismail
dari BUJP PT. RJM.
Kapolresta Barelang Kombes Pol
Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Binmas Akp Mangiring Hutagaol,
SH mengucapkan terima kasih kepada seluruh Satpam yang sudah bergabung dalam
pelatihan dan pembinaan di Polresta Barelang. Sesuai dengan Perpol Nomor : 04
Tahun 2020 "tentang Pengamanan Swakarsa", pembinaan dan pelatihan
yang dilakukan mulai dari latihan baris berbaris, latihan penghormatan, senam borgol
dan cek kerapihan Satpam.
Dalam Kegiatan ini, akan
diberikan arahan dan pembinaan apa tindakan yang harus di lakukan oleh Satpam
sesuai dengan SOP dan prosedur yang berlaku dan saat melaksanakan tugas
dilapangan agar tidak melanggar hukum. Dengan adanya pelatihan dan pembinaan,
diharapkan dapat melahirkan Satpam yang propesional, ramah, humanis dan juga
dituntut untuk lebih jeli dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
"Kita berharap dengan
pelatihan dan pembinaan ini, Satpam dapat memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat dan kedepan Satbinmas akan terus bersilaturahmi dengan para BUJP
yang ada di Kota Batam untuk selalu melakukan kegiatan pembinaan dan pelatihan,
Satpam juga harus memiliki kelengkapan, mulai dari KTA dan sertifikat pelatihan.
Ucap Kasat Binmas Mangiring Hutagaol, SH
Kasat Binmas Mangiring Hutagaol,
SH juga menekankan kepada rekan-rekan Satpam agar selalu berkoordinasi dengan
pihak Polri jika terjadi hal-hal tindak pidana di lapangan. Sesuai Dalam tugas
yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, rekan-rekan Satpam
boleh melakukan penangkapan. Dengan cacatan tertangkap tangan dan sesuai dengan
SOP dan prosedur dilapangan. Jangan ragu-ragu untuk bertindak. Setelah
ditangkap, amankan TKP (status KUO) dan kemudian diamankan, serta diborgol
untuk menghindari terjadinya perlawanan.
Rekan-rekan akan diberikan
pengarahan bagaimana mengamankan tersangka, hal itu bisa diterapkan di
tempat-tempat yang dijaga. Kenapa hal itu ditekankan, karena terkadang
rekan-rekan masih bingung apa yang harus dilakukan.
Satpam hanya bisa mengamankan
TKP, terduga pelaku dan barang bukti. Kemudian langsung berkoordinasikan dengan
pihak Polri untuk penanganan tindak lanjutnya. Jangan merusak TKP (status KUO),
sehingga tidak mengganggu pengembangan untuk kasus tersebut. Jadilah Satpam
yang profesional, ramah dan humanis dalam bertugas. Ungkap Kasat Binmas
Mangiring Hutagaol, SH (Rl)
Posting Komentar
Facebook Disqus