Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

Kapolsek Batu Aji  Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba,S.H dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa, S.H Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan (Fhoto; Ist) 


BATAM, Realitasnews.com  – Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Salah Satu Anggota Security PT. Sumber Marine Shipyard Kel.Tg Uncang Kota Batam yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Budi Santosa, SH. di Mapolsek Batu Aji. Kamis (24/02/2022).Pelaku Penganiayaan yang di amankan sebanyak 2 Orang Yakni inisial AG (32 Tahun), DR (28 Tahun), yang di tangkap di kost-kostsannya di Kampung Bukit Kel.Tg Riau Kec. Sekupang Kota Batam.

Kronologis kejadian ,ketika Istri Korban menerima telepon dari rekan kerja korban sesama Security di PT Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.Sumber Marine Shipyard yang menyatakan bahwa sekira pukul 11.57 WIB, suaminya telah menjadi Korban Penganiayaan dan akan melaksanakan operasi di RS.Graha Hermine Kel. Buliang Kec. Batu Aji yang di aniaya oleh Pelaku AG dengan cara membacok Korban dengan parang jenis klewang sehingga mengakibatkan  tangan kanan Korban mengalami luka robek dan patah tulang di bagian jari manis . Akibat kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti/di proses Hukum.

Opsnal Polsek Batu Aji yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Budi Santosa, SH dan Panit Opsnal IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.k setelah menerima Laporan Polisi Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB tentang adanya Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di PT. Sumber Marine Shipyard  ,selanjutnya Tim mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku penganiayaan yang di peroleh dari keterangan Saksi dan Rekaman CCTV kemudian  Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK memerintahkan Tim untuk melakukan pencarian Pelaku dan melakukan pemantauan dan penyekatan terhadap pintu keluar dari Batam seperti bandara,  pelabuhan domestik dan pelabuhan tikus yang ada di batam guna mempersempit ruang gerak Pelaku, lalu TIM  melakukan koordinasi dan membujuk pihak keluarga Pelaku untuk mau menyerahkan diri dengan pihak kepolisian, setelah itu  pada hari Selasa (22/02/2022) sekira pukul 11.30 Wib Tim mendapat informasi dari keluarga Pelaku tentang keberadaan Pelaku Penganiayaan yang sedang berada di sebuah kost-kostsan yaitu di Kampung Bukit Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam dan bersedia untuk menyerahkan diri sekira pukul 12.30 WIB. Tim berhasil mengamankan Pelaku dan mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya  dibawa untuk diamankan ke Mako Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK mengatakan Kedua Pelaku merupakan Kakak Adek yang Berinisial AG (32 Tahun), DR (28 Tahun).

“Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan berkali kali terhadap  korban dikarenakan merasa sakit hati dan kecewa adeknya (Pelaku DR) dimaki-maki oleh Security PT. Sumber Merine Shipyard karena salah parkir dan adiknya pelaku DR  juga diberhentikan dari pekerjaannya sehingga pelaku AG minta diantar oleh pelaku DR untuk mendatangi ke PT. Sumber Merine Shipyard untuk melakukan Penganiayaan terhadap  korban dengan cara membacok sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat di rumah sakit selama 2 hari dan sekarang sudah berobat jalan,”Kata Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S. Sos Saat Konfrensi Pers.

Ia mengatakan, atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 56 ke - 2e K.U.H.Pidana. dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK.(Ril)

Posting Komentar

Disqus