BATAM, Realitasnews.com – Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK. Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Salah Satu Anggota Security PT. Sumber Marine Shipyard Kel.Tg Uncang Kota Batam yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Budi Santosa, SH. di Mapolsek Batu Aji. Kamis (24/02/2022).Pelaku Penganiayaan yang di amankan sebanyak 2 Orang Yakni inisial AG (32 Tahun), DR (28 Tahun), yang di tangkap di kost-kostsannya di Kampung Bukit Kel.Tg Riau Kec. Sekupang Kota Batam.
Kronologis kejadian ,ketika Istri
Korban menerima telepon dari rekan kerja korban sesama Security di PT Sabtu
(19/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.Sumber Marine Shipyard yang menyatakan bahwa
sekira pukul 11.57 WIB, suaminya telah menjadi Korban Penganiayaan dan akan
melaksanakan operasi di RS.Graha Hermine Kel. Buliang Kec. Batu Aji yang di
aniaya oleh Pelaku AG dengan cara membacok Korban dengan parang jenis klewang
sehingga mengakibatkan tangan kanan
Korban mengalami luka robek dan patah tulang di bagian jari manis . Akibat
kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk di tindak
lanjuti/di proses Hukum.
Opsnal Polsek Batu Aji yang di
Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji IPTU Budi Santosa, SH dan Panit
Opsnal IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.k setelah menerima Laporan Polisi Sabtu
(19/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB tentang adanya Tindak Pidana Penganiayaan
yang terjadi di PT. Sumber Marine Shipyard ,selanjutnya Tim mendatangi TKP untuk melakukan
olah TKP.
Setelah mengetahui ciri-ciri
pelaku penganiayaan yang di peroleh dari keterangan Saksi dan Rekaman CCTV
kemudian Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel
Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK memerintahkan Tim untuk melakukan pencarian Pelaku
dan melakukan pemantauan dan penyekatan terhadap pintu keluar dari Batam
seperti bandara, pelabuhan domestik dan
pelabuhan tikus yang ada di batam guna mempersempit ruang gerak Pelaku, lalu TIM
melakukan koordinasi dan membujuk pihak
keluarga Pelaku untuk mau menyerahkan diri dengan pihak kepolisian, setelah itu
pada hari Selasa (22/02/2022) sekira
pukul 11.30 Wib Tim mendapat informasi dari keluarga Pelaku tentang keberadaan
Pelaku Penganiayaan yang sedang berada di sebuah kost-kostsan yaitu di Kampung Bukit
Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam dan bersedia untuk
menyerahkan diri sekira pukul 12.30 WIB. Tim berhasil mengamankan Pelaku dan
mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Mako Polsek Batu Aji
guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol
Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar
Kristanto, S.Sos, SIK mengatakan Kedua Pelaku merupakan Kakak Adek yang
Berinisial AG (32 Tahun), DR (28 Tahun).
“Pelaku melakukan tindak pidana
penganiayaan atau pembacokan berkali kali terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati dan
kecewa adeknya (Pelaku DR) dimaki-maki oleh Security PT. Sumber Merine Shipyard
karena salah parkir dan adiknya pelaku DR
juga diberhentikan dari pekerjaannya sehingga pelaku AG minta diantar
oleh pelaku DR untuk mendatangi ke PT. Sumber Merine Shipyard untuk melakukan
Penganiayaan terhadap korban dengan cara
membacok sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat di rumah
sakit selama 2 hari dan sekarang sudah berobat jalan,”Kata Kapolsek Batu Aji
Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S. Sos Saat Konfrensi Pers.
Ia mengatakan, atas Perbuatannya
Pelaku di jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 56 ke - 2e K.U.H.Pidana.
dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel
Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK.(Ril)
Posting Komentar
Facebook Disqus