Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Muhammad Fadhli Desak Lurah Teluk Tering Terbitkan SK Ketua RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah
Utusan Sarumaha Saat Memimpin RDP Terkait Pemilihan Ketua RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022) (Fhoto : Ist)

BATAM, Realitasnews.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha didampingi Muhammad Fadhli dan Tan A Tie memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemilihan Ketua RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022).

RDP ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Lurah Teluk Tering, Rian Irvandi, Ketua Panitia Pemilihan RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah, Johnson Simanjuntak, Ketua RW 04 terpilih, John Nelson, Mantan RW 04, Herianto serta RT 01 dan RT 02 dan tokoh masyarakat Perumahan Taman Seruni Indah.

Dalam RDP tersebut, Muhammad Fadhli mengatakan setelah dirinya mempelajari seluruh tahapan yang dilaksanakan panitia sudah sesuai aturan. 

“ Seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 04 di Perumahan Taman Seruni sudah sesuai aturan, sudah sesuai Perwako nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam,” katanya.

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan pemilihan Ketua RW 04 sudah sah dan Lurah wajib mengeluarkan SK terhadap Ketua RW hasil pemilihan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2022 lalu.

“ Kemarin saya sudah sampaikan kalau pak Lurah tidak mengeluarkan SK kepada Ketua RW  04 maka saya yang akan menggugat pak Lurah,” kata Muhammad Fadhli dengan nada tegas.

Ia menyebut dirinya pernah menjabat sebagai Ketua RW selama dua periode atau 10 tahun dan sangat memahami tata tertib dan Perwako nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

“ Suka tidak suka pak Lurah harus mengeluarkan SK pak RW, tidak ada manusia yang sempurna dan RW itu hanya mendapat intensif dan intensif itu untuk beli beras saja kadang tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.

Ia menyebut saat ini sangat sulit mencari orang yang bersedia dicalonkan menjadi Ketua RW dan kebetulan John Nelson bersedia untuk mengabdi menjadi Ketua RW, hal sudah bagus ia bersedia mengabdi untuk mengatur masyarakat. 

“ Saya mengharapkan pak Lurah mengeluarkan SK Ketua RW yang sudah terpilih dan jika ada yang tidak puas silahkan warga menuntut hasil pemilihan Ketua RW tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
 
Hal senada disampaikan Utusan Sarumaha yang menyebutkan apa yang disampaikan oleh Muhammad Fadhli, merupakan pengalamannya yang faktual karena beliau sudah mengabdi kepada masyarakat sebagai Ketua RW selama 10 tahun.

“ Saat ini sebagai anggota DPRD Kota Batam,  pak Fadhli juga mengabdi kepada masyarakat Kota Batam membantu Pemerintah untuk membangun Kota Batam,” katanya.

Kader Partai Hanura ini menyebut tidak ada kesalahan yang substansial yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 04.

“ Jumlah Panitia yang di SK pak Lurah itu sudah sesuai Perwako, Jumlah panitia sebanyak 6 orang namun di tengah perjalanan tiga orang panitia mengundurkan diri dan SK tiga orang panitia tersebut belum dicabut hingga saat ini,” katanya.

Karena SK panitia belum dicabut, katanya, mereka bertiga harus tetap menjalankan amanah untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan Ketua RW di Perumahan Taman Seruni Indah.

“ Panitia sudah menyelesaikan seluruh tahapan Pemilihan Ketua RW dan pemenangnya sudah ada. Tidak ada alasan pak Lurah untuk tidak mengeluarkan SK Ketua RW 04,” kata Utusan Sarumaha.

Sementara Lurah Teluk Tering, Rian Irvandi saat ditemui sejumlah awak media usai mengikuti RDP tersebut mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan warga Perumahan Taman Seruni Indah. Untuk mempertanyakan apakah seluruh warga menerima hasil pemilihan Ketua RW yang telah dilaksanakan oleh panitia atau pemilihan Ketua RW diulang kembali. (IK /Lian)


Posting Komentar

Disqus