Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset
Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan yang dikonfirmasi pada Kamis siang (3/2/2022)
membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan saat ini temukan barang elektronik
berupa 15 unit laptop yang tidak bertuan tersebut sudah diamankan di Kantor
Ditpam BP Batam.
S.A. Kurniawan menyampaikan bahwa
Petugas Ditpam BP Batam melakukan pengawasan dan Pengamanan di Lingkungan Kerja
BP Batam salah satunya Pelabuhan. Petugas menemukan barang yang tertinggal di
Ruang Tunggu Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, kemudian petugas melakukan
pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ditemukan 15 unit laptop.
"Petugas juga sempat mencari
tahu kepemilikan barang tersebut, namun belum ada yang mengakuinya. Selanjutnya
petugas membawa 15 unit laptop tersebut ke kantor untuk diamankan, kami juga
menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut,
" kata S.A. Kurniawan.
Ia menambahkan, selama ini
petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam di Pelabuhan hanya mengamankan dan
memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di Lingkungan pengawasan
Ditpam BP Batam.
"Kami menghimbau untuk
masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut
untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP
Batam," pungkas S.A. Kurniawan.
Penemuan barang tersebut dapat
diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor
34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang
Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ia menegaskan bahwa menjelang
akhir Tahun 2021 lalu, Direktorat Pengamanan bersama stakeholders terkait di
lingkungan Pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang
masuk/keluar dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga pencegahan dan
penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan.
(Rl)
Posting Komentar
Facebook Disqus