BATAM, Realitasnews.com - Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah
Sistemasi Lengkap (PTSL) Tahun 2022secara daring yang diikuti
pemerintah daerah Se-Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Dari Kantor Walikota Batam,
jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Kantor ATR/BPN Kota Batam ikut dalam
kegiatan yang dipimpin langsung Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Sofyan A.
Djalil ini.
Adapun tema yang diangkat adalah
'Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya
Kesejahteraan Rakyat'.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Batam Jefridin Hamid menyebutkan, pada prinsipnya kegiatan ini guna memperat
kolaborasi antara stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dengan
kantor tanah (kantah) di daerah untuk menyukseskan program PTSL.
"Tentunya Pemko Batam sangat
mendukung dan menyambut baik dan selama ini sudah dilakukan," kata
Jefridin.
Hal ini tentu saja bukan tanpa
alasan, sertipikasi yang dilakukan di Batam cukup banyak. Tidak hanya
sertipikasi, Pemko Batam merujuk pada arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga
andil perihal legalitas lahan kampungtua.
"Tahun sebelumnya yang
selesai seperti Kampungtua Tanjungriau. Secara bertahap, pak wali berharap
seluruh kampungtua legalitasnya dapat diselesaikan, yang jelas tahun 2022 cukup
banyak," papar dia.
Ia menyebutkan, pelaksanaan PTSL
di Batam sangat bagus karena sinergi Kantor ATR/BPN Batam, Pemko Batam dan BP
Batam. Hal ini terealisasi berkat kendali langsung, Wali Kota Batam Muhammad
Rudi yang mempermudah tim bekerja.
"Sepanjang lokasinya clean
and clear seperti Tanjungriau, kita akan proses. Tahun ini cukup banyak, kita
mulai bergerak. Kami berharap dukungan dari seluruh elemen agar hak-hak
masyarakt ini secara legal cepat dimiliki," harap dia.
Kepala ATR/BPN Batam Makmur
Siboro menyebutkan, melalui program PTSL, tahun 2022 akan diterbitkan sebanyak
12.600 sertipikat. Sementara sebelumnya, puluhan ribu sertpikat telah
diterbitkan sejak 2017 lalu.
"Sertipikasi ini, target
optimis maunya Tahun 2023 selesai. Paling lama Tahun 2024 atau 2025, namun ini
tergantung anggaran," ujar Makmur.
Sebelumnya, Menteri Sofyan dalam
arahannya mengatakan, peran pemerintah daerah sangat diperlukan. Sejumlah hal
yang dapat dilakukan, seperti; Memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah
termasuk sempadan; Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan
persyaratan pendaftaran tanah; Melakukan
pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL; Menyiapkan anggaran pra PTSL.
"Serta kami berharap Pemda
membantu menyediakan sarana dan pra sarana operasional kegiatan PTSL,"
kata dia.
Program sertipikasi tanah memang
sangat gencar dilakukan beberapa tahun belakangan, sertipikasi dapat memberikan
kepastian hukum dan kepastian investasi. Tidak hanya itu, program ini juga
berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada
pemanfaatan tanah.
Hal ini tercermin dalam,
peningkatan ekonomi masyarakat penerima sertipikat nampak dari jumlah Hak
Tanggungan (HT) yang berasal dari PTSL, dimana
nilai HT yang terbit dari sertipikat hasil PTSL selama tahun 2017-2021
mencapai Rp 72 Triliun.
"Kami berharap dukungan
bapak-ibu di daerah supaya membantu kami dalam upaya membantu rakyat ini,"
imbuhnya.
Selain itu, Sofyan juga
menyampaikan perihal kesiapan ATR/BPN untuk ikut menata aset Pemerintah Daerah.
Jika ditemui kendala dan perlu bantuan, untuk segera dikoordinasikan dengan
ATR/BPN.(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus