Dalam kesempatan itu, Jefridin
mengatakan, dunia terus bergerak maju dan kita bersama terus bergerak
mengikuti. Begitu juga dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang terus
beradaptasi mencari bentuk terbaik bagi semua insan pengadaan.
"Pengadaan barang/jasa
pemerintah yang dulunya hanya menguntungkan segelintir pihak, didorong untuk
lebih bersifat inklusif, dari yang mulanya hanya sebuah belanja rutin,
pengadaan barang/jasa mulai menjelma sebagai pilar yang sistematis dalam
mendukung operasionalisasi sebuah institusi. pengadaan barang/jasa adalah salah
satu unsur pendukung dalam kegiatan pembangunan sebuah negara/daerah karena tidak
ada satu rupiahpun belanja negara/daerah yang dikeluarkan tanpa melalui proses
pengadaan barang/jasa, baik melalui penyedia atau swakelola," ujarnya.
Ia melanjutkan, belanja
barang/jasa pemerintah merupakan salah satu fungsi penting dalam memberikan pelayanan
publik, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
"Dalam sektor pengadaan
barang/jasa di berbagai negara, rumusan maupun panduannya bisa berbeda-beda,
batasan dan ruang lingkupnya mungkin belum ada keseragaman, tool dan platform
serta teknologi yang digunakan boleh berubah. namun prinsip dasar dan etika
pengadaan menjadi bahasa universal yang menjadi kesepakatan," katanya.
Untuk itu, ia mengungkapkan
terdapat tujuh prinsip dasar yang harus diterapkan oleh para insan pengadaan,
yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,
"Ketujuh prinsip dasar
tersebut akan menjadi kompas yang akan mengarahkan dan memandu serta menjaga
integritas setiap insan pengadaan, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih akan mudah tercapai," katanya.(Mc)
Posting Komentar
Facebook Disqus