Dilihat kali
Anggota Satpolairud Polres Karimun Polda Kepri Amankan Seorang Penampung PMI Ilegal Senin (17/1/2022)(Fhoto : Ist) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Satpolairud Polres Karimun Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebanyak 7 orang calon PMI diamankan sebelum diberangkatkan pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kegiatan penggagalan pemberangkatan 7 orang calon PMI tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH. Petugas juga berhasil mengamankan inisial R yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut yang berlokasi TKP di Pulau Judah Desa Kec. Moro Kab. Karimum, Prov. Kepri.
Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH, MH menerangkan berdasarkan keterangan dari pengakauan - pengakuan calon PMI mereka datang sejak bulan Desember Tahun 2021 lalu dari Daerah Asalnya (NTT, Aceh, Makasar dan Jawa datang ke Batam mau bekerja di Malaysia dan bertemu dengan agen berinisial F yang kini diburon polisi (DPO) yang akan memberangkatkan mereka dengan biaya ongkos Rp 6 juta,- hingga Rp 6,5 juta,- per orang namun calon PMI tersebut malah ditempatkan dipenampungan milik R yang berlokasi di Pulau Judah Desa Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Kepri.
“R calo (penampung) yang kita amankan sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi ini dari DPO berinisial F,” kata Kasatpolair Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH, MH
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH secara terpisah mengatakan saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri akan melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini dan pihaknya juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kab. Karimun Prov. Kepri Ronal guna penanganan korban calon PMI.
“Kita menghimbau untuk masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas negara, ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,” kata Kapolres Karimun (Jup)
Kegiatan penggagalan pemberangkatan 7 orang calon PMI tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH. Petugas juga berhasil mengamankan inisial R yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut yang berlokasi TKP di Pulau Judah Desa Kec. Moro Kab. Karimum, Prov. Kepri.
Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH, MH menerangkan berdasarkan keterangan dari pengakauan - pengakuan calon PMI mereka datang sejak bulan Desember Tahun 2021 lalu dari Daerah Asalnya (NTT, Aceh, Makasar dan Jawa datang ke Batam mau bekerja di Malaysia dan bertemu dengan agen berinisial F yang kini diburon polisi (DPO) yang akan memberangkatkan mereka dengan biaya ongkos Rp 6 juta,- hingga Rp 6,5 juta,- per orang namun calon PMI tersebut malah ditempatkan dipenampungan milik R yang berlokasi di Pulau Judah Desa Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Kepri.
“R calo (penampung) yang kita amankan sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi ini dari DPO berinisial F,” kata Kasatpolair Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH, MH
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH secara terpisah mengatakan saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri akan melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini dan pihaknya juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kab. Karimun Prov. Kepri Ronal guna penanganan korban calon PMI.
“Kita menghimbau untuk masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas negara, ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,” kata Kapolres Karimun (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus