BATAM, Realitasnews.com - Pemerintah
Kota (Pemko) Batam kembali memperpanjang kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan
Negeri Batam. Kerjasama tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang
perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis.
Dihadiri seluruh perwakilan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemko Batam,
penandatanganan digelar di Aula Lantai 4 Kantor Walikota Batam, Rabu (5/1)
sore.
Maksud dan tujuan penandatanganan
nota kesepakatan antara Pemko Batam dan Kejaksaan Negeri Batam dalam rangka
penyelesaian masalah hukum di bidang ligitasi di lingkungan Pemerintah Kota
Batam.
Sementara itu, penanganan perkara
yang telah dilaksanakan dan ditangani dari tahun 2020 sampai 2021 berjumlah 11
perkara.
Rinciannya, perkara perdata pada
tahun 2020 sebanyak 4 perkara dan perkara tata usaha negara sebanyak 2 perkara.
Sementara itu, pada tahun 2021 perkara perdata yang telah diselesaikan sebanyak
2 perkara dan perkara tata usaha negara 1 perkara.(Ril )
Posting Komentar
Facebook Disqus