BATAM, Realitasnews.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH memimpin apel kesiapan pengamanan pembangunan lima Tower SUTT 150 kV di samping perumahan Puri Melati Selasa (11/01/2022).
Apel itu juga dihadiri Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Sandityo Mahardika, SIK, Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty W, SIK, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta rustam, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah, dan di hadiri juga oleh Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Sarif Rahman, dan Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian dengan melibatkan dan melibatkan 105 Personil Polresta Barelang, 1 SST Dit Samapta Polda Kepri, 1 SST Brimob Polda Kepri, 5 Personil Bid Propam Polda Kepri.
Kelima Tower SUTT 150 kV yang akan dibangun bright PLN Batam itu diantaranya : di Perumahan Cendana, Perumahan Puri Melati, Perumahan Modena Residence dan Perumahan Bandar Mas Kec. Batam Kota, Kota Batam.
Setelah Adanya putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 233/Pdt.G/2020/PN Btm, bright PLN Batam akan melanjutkan pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk Batu Besar, Gardu Induk Nongsa.
Oleh karena telah adanya putusan Pengadilan Polresta Barelang melaksanakan pengamanan untuk menjaga situasi Kota Batam tetap Kondusif.
Amar dari putusan Pengadilan itu, menyatakan menolak gugatan dan tuntutan provisi penggugat serta menghukum penggugat membayar biaya perkara. Bright PLN Batam sudah mendapat kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT yang selama ini dipermasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.
Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center.
Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, pembangunan transmisi SUTT 150 KV ini sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang.
Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.
Kemudian beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal tersebut belum ada pembuktian. Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, Bukti menyebutkan bahwa hal tersebut sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak aman yaitu secara horizontal 8 meter dan vertical 5 meter.
Pembangunan SUTT ini juga bukan yang pertama sekali di Batam. Sebelumnya ada beberapa jaringan SUTT 150 KV diantaranya Tanjung Sengkuang, Baloi, Sei Harapan, Tanjung Uncang dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006 lalu.
Bright PLN Batam senantiasa akan selalu memperhatikan dan mematuhi semua Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam menyediakan tenaga listrik bagi calon pelanggan dan seluruh pelanggan.
Bright PLN Batam mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang dilalui jalur SUTT tersebut, agar pembangunan dapat cepat terlaksana sehingga dapat berdampak positif bagi Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH dalam arahanya saat memimpin apel kesiapan mengajak semua pihak untuk menjaga suasana harmonis agar tercipta situasi kondusif dan sikap saling menghargai adanya perbedaan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait pembangunan Tower SUTT.
Keberadaan aparat Kepolisian adalah sebagai menjalankan program pemerintah untuk mengamankan Pembangunan 5 Tower SUTT 150 kV oleh Bright PLN Batam , yang sudah diputuskan Pengadilan dan Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat.
“ Karena pembangunan 5 Tower SUTT 150 kV adalah untuk mewujudkan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Artinya mari kita bantu pemerintah untuk melaksanakan pembangunan Tower tersebut,” tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH dengan nada tegas. (R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus