BATAM, Realitasnews.com - Sistem
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemko Batam,
jdih.batam.go.id, menjadi yang Pertama di Kepri terdaftar di Sistem Elektronik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, pihaknya
berhasil mendaftarkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kota Batam ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kemenkominfo RI.
"Pendaftaran Sistem
Elektronik Pemerintah tersebut sudah dilakukan melalui website resmi
https://pse.layanan.go.id/," ujar Azril, Selasa (25/1/2022).
Dalam prosesnya, pendaftaran
memakan waktu sekitar dua minggu. Alur dalam mendaftarkan JDIH juga cukup
panjang mulai dari penunjukan pejabat berwewenang, pendaftaran aplikasi hingga
terdaftar di Sistem Elektronik Kemenkominfo RI.
"Selain itu proses
pendaftaran aplikasinya sendiri juga cukup banyak mulai dari penginputan Data
Umum, Profil Penyelengara dalam hal ini Bagian Hukum Setdako Batam, Perangkat
yang digunakan, Tenaga Ahli, Tata Kelola, Help Desk hingga dokumen
pendukung," ujarnya.
Adapun Pendaftaran Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
"Website JDIH Pemko Batam
termasuk kategori Website informasi publik yang menyampaikan informasi Produk
Hukum Kota Batam, berita dan informasi kepada publik," kata Azril. (MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus