Dilihat kali
Lahan Milik PT Island Club Indonesia (ICI)Yang Saat Ini Sedang Dihuni Keluarga Sitorus, Sabtu (8/1/2022) (Fhoto : Parulian) |
BATAM, Realitasnews.com - Keluarga L Sitorus/M Silalahi bersama warga lainnya belum bersedia membongkar rumahnya dari lahan yang PT. Island Club Indonesia (ICI) lantaran belum ada kesepakatan dan pihak perusahaan yang mengaku selaku pemilik lahan belum memenuhi permintaan mereka.
Di lahan itu mereka sudah lama tinggal dan selama ini ditelantarkan, namun tiba-tiba pada Sabtu (8/1/2022) kemarin ada sejumlah oknum yang mengaku ditugaskan oleh PT. Island Club Indonesia (ICI) untuk mengosongkan lahan yang mereka huni. Oknum tersebut tidak memiliki surat tugas dari PT. Island Club Indonesia (ICI).
Dari pantauan beberapa awak media di lokasi warga yang menempati lahan tersebut ada tiga keluarga. Keluarga L. Sitorus/M. Silalahi tidak terima kedatangan dan perlakuan sejumlah oknum yang mengaku suruhan pihak PT. ICI dengan alasan bahwa yang mengaku pemilik lahan belum memenuhi permintaan warga.
" Saya tidak bisa berkata apa-apa pak, sekalipun kalian harus memaksa kami mengosongkan lahan dan rumah yang sudah lama kami tempati, kami tidak akan pergi sebelum permintaan kami dipenuhi," kata L. Sitorus.
Sementara oknum yang mengaku suruhan dari pihak PT. ICI mencoba menjelaskan dengan menunjukkan Surat somasi yang sudah dilayangkan dan beberapa surat yang sebelumnya dikeluarkan melalui Kuasa Hukum PT. ICI. Agar segera mengosongkan lahan yang merupakan milik PT. ICI yang saat ini masih dihuni tiga keluarga tersebut.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan oleh atasan kami pemilik lahan ini, diharapkan warga agar segera mengosongkan lahan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, " tegas P salah seorang suruhan PT ICI
Ia menyebut pihaknya sudah 4 bulan memberikan kelonggoran dan sudah tiga kali memberikan surat Somasi kepada warga namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga mereka kosongkan
Di lahan itu mereka sudah lama tinggal dan selama ini ditelantarkan, namun tiba-tiba pada Sabtu (8/1/2022) kemarin ada sejumlah oknum yang mengaku ditugaskan oleh PT. Island Club Indonesia (ICI) untuk mengosongkan lahan yang mereka huni. Oknum tersebut tidak memiliki surat tugas dari PT. Island Club Indonesia (ICI).
Dari pantauan beberapa awak media di lokasi warga yang menempati lahan tersebut ada tiga keluarga. Keluarga L. Sitorus/M. Silalahi tidak terima kedatangan dan perlakuan sejumlah oknum yang mengaku suruhan pihak PT. ICI dengan alasan bahwa yang mengaku pemilik lahan belum memenuhi permintaan warga.
" Saya tidak bisa berkata apa-apa pak, sekalipun kalian harus memaksa kami mengosongkan lahan dan rumah yang sudah lama kami tempati, kami tidak akan pergi sebelum permintaan kami dipenuhi," kata L. Sitorus.
Sementara oknum yang mengaku suruhan dari pihak PT. ICI mencoba menjelaskan dengan menunjukkan Surat somasi yang sudah dilayangkan dan beberapa surat yang sebelumnya dikeluarkan melalui Kuasa Hukum PT. ICI. Agar segera mengosongkan lahan yang merupakan milik PT. ICI yang saat ini masih dihuni tiga keluarga tersebut.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan oleh atasan kami pemilik lahan ini, diharapkan warga agar segera mengosongkan lahan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, " tegas P salah seorang suruhan PT ICI
Ia menyebut pihaknya sudah 4 bulan memberikan kelonggoran dan sudah tiga kali memberikan surat Somasi kepada warga namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga mereka kosongkan
“ Jika ada warga yang keberatan, silahkan laporkan, " kata P kepada sejumlah awak media.
Di tempat yang sama ketua LSM PIKAD Viktor Sihaloho mengatakan berhubung belum adanya pertemuan antara warga yang menduduki lahan dengan pihak yang mengaku pemilik yaitu PT. Island Club Indonesia (ICI). Warga tersebut tidak akan meninggalkan tempat yang sudah lama mereka huni dan mereka menyayangkan kenapa ada SP1 SP2 dan SP 3 untuk pengosongan lahan tersebut, mengingat saat ini sedang pandemic Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak PT ICI melalui suruhannya inisial P dan beberapa temannya sudah memberikan uang sebesar Rp 3 juta,- kepada keluarga L. Sitorus sebagai ganti rugi namun ia menolaknya.
Viktor Sihaloho meminta kepada pihak PT ICI untuk memberikan kembali tenggang waktu agar warga yang tinggal di sana bisa mencari tempat yang layak mereka tinggal,
"Sebelum mereka dapat tempat yang layak berilah tenggang waktu,"pungkas Viktor. (Lian/Ms)
Posting Komentar
Facebook Disqus