BATAM, Realitasnews.com- Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam
telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan
sejumlah perda pajak dan retribusi
daerah. Pengambilan keputusan telah dilakukan saat Rapat Paripurna di Kantor
DPRD Batam, Kamis (20/1/2022).
Pada rapat ini, Ranperda usulan
yang semula mengabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait
pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah sehingga
dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.
"Intinya, berdasarkan
laporan pansus telah menyepakati perubahan enam perda pajak dan retribusi
daerah itu," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai rapat saat
diwawancarai pewarta.
Semula pada usulan inisiatif awal
yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas 3 (Tiga) Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan 2 (Dua) Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Meliputi, Perda Nomor 1 Tahun
2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
Namun belakangan, ditambahkan
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
"Maka semula jumlah
Peraturan Daerah yang diubah sebanyak lima,
menjadi enam Perda," ucap Amsakar.
Amsakar juga menyampaikan, sesuai
masukan dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau pada saat rapat konsultasi 20
Desember 2021 yang lalu. Sebelumnya Biro Hukum telah berkonsultasi dengan
Kementerian Dalam Negeri untuk mengarahkan agar materi terkait Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan, disusun dalam perda tersendiri.
Akhirnya, Ranperda usulan yang
semula mengabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak
daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah sehingga dengan
demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.
Ke empat perda ini yakni,
Ranperda tentang Perubahan atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Batam mengenai
Pajak Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir; Ranperda tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung; dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
"Kami meyakini bahwa
penetapan empat Ranperda terkait penerimaan daerah ini tidak saja memberikan
kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga
mengakhiri potential loss penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada
pajak parkir dan beberapa bulan belakangan ini dari retribusi IMB dan retribusi
IMTA," papar dia.
Lanjut dia, selain peningkatan
terhadap PAD, Pemerintah Kota Batam juga tetap mempertimbangkan faktor
kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan
mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
Disamping itu juga dengan peningkatan penerimaan daerah kedepan, diharapkan
akan lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan
pembangunan di berbagai sektor pembangunan.
"Seperti sarana-prasarana
dan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan
pariwisata daerah, pemerataan mainland dan hinterland dan lainnya," ujar
dia.
Amsakar mengungkapkan, pembahasan
memang melewati beberapa tahapan, karena seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November ini berimplikasi terhadap produk hukum yang
ada di daerah.
"Akhirnya, seperti yang
dikatakan pansus pola omnibus law
akhirnya dilakukan dalam penetapan peraturan daerah (yang dibahas
tersebut)," ucapnya.(Mc)
Posting Komentar
Facebook Disqus