Dilihat kali
Warga Masyarakat Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara Saat Mendatangi Mapolres Lingga Untuk Melaporkan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Lahan, Senin, (27/12/2021) (Fhoto : Jhoni) |
LINGGA, Realitasnews.com - Sejumlah warga masyarakat Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara mendatangi Mapolres Lingga yang akan melaporkan kehilangan sertifikat hak milik lahan sekitar 88 sertifikat pada Senin, (27/12/2021). Sekitar 88 sertifikat hak milik lahan itu hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Afrizal salah seorang tokoh pemuda yang ikut hadir mendampingi warga mengatakan, kedatangannya bersama warga masyarakat Desa Linau di Mapolres Lingga dengan rencana membuat Laporan terkait Hak milik warga yang akan terus digiring hingga permasalahan selesai.
"Alhamdulillah kedatangan kami bersama warga masyarakat sudah selesai, yang selanjutnya nanti, sesuai dengan arahan dari pihak Polres agar masing-masing warga selaku pemilik lahan yang juga nanti akan terus kami dampingi agar mendapatkan berupa surat pengantar dari Badan Pertanahan Kabupaten Lingga terlebih dahulu," ungkap Afrizal.
Ia menyebut sesuai arahan dari pihak Polres Lingga ke depannya para warga yang merasa memiliki hak di dalam 88 sertifikat ini, bisa ikut bersama atau secara pribadi menyampaikan Pengaduan ke Polres Lingga seperti yang dilakukannya bersama sejumlah warga pada hari ini.
"Yang penting warga yang punya hak ini, dapatkan dulu surat pengantar dari BPN, yang setelahnya baru di bawa ke Polres Lingga untuk dilakukan pengaduan sekaligus nanti bisa di bantu untuk di keluarkan surat kehilangannya, kira-kira seperti itu," lanjut Afrizal.
Sementara itu Kanit l Polres Lingga melalui Briptu Harrys, membenarkan adanya kedatangan sejumlah warga masyarakat Desa Linau ke Polres Lingga, pada Senin (27/12/2021) siang dengan tujuan akan membuat laporan kehilangan terkait sertifikat hak milik yang diduga belum diketahui keberadaannya.
"Benar, bahwa perwakilan dari masyarakat Desa Linau ada datang ke Polres," ujar Briptu Harrys saat dimintai keterangan secara lansung oleh awak media.
Lebih lanjut, kedatangan sejumlah warga bermaksud untuk membuat Laporan Kehilangan Surat Sertifikat Tanah dengan jumlah kurang lebih 88 surat.
"Kami menyarankan agar masyarakat melengkapi laporan dengan surat pengantar dari BPN sebagai dasar nantinya untuk diterbitkan surat kehilangan," tutup Briptu Harrys. (JH)
Afrizal salah seorang tokoh pemuda yang ikut hadir mendampingi warga mengatakan, kedatangannya bersama warga masyarakat Desa Linau di Mapolres Lingga dengan rencana membuat Laporan terkait Hak milik warga yang akan terus digiring hingga permasalahan selesai.
"Alhamdulillah kedatangan kami bersama warga masyarakat sudah selesai, yang selanjutnya nanti, sesuai dengan arahan dari pihak Polres agar masing-masing warga selaku pemilik lahan yang juga nanti akan terus kami dampingi agar mendapatkan berupa surat pengantar dari Badan Pertanahan Kabupaten Lingga terlebih dahulu," ungkap Afrizal.
Ia menyebut sesuai arahan dari pihak Polres Lingga ke depannya para warga yang merasa memiliki hak di dalam 88 sertifikat ini, bisa ikut bersama atau secara pribadi menyampaikan Pengaduan ke Polres Lingga seperti yang dilakukannya bersama sejumlah warga pada hari ini.
"Yang penting warga yang punya hak ini, dapatkan dulu surat pengantar dari BPN, yang setelahnya baru di bawa ke Polres Lingga untuk dilakukan pengaduan sekaligus nanti bisa di bantu untuk di keluarkan surat kehilangannya, kira-kira seperti itu," lanjut Afrizal.
Sementara itu Kanit l Polres Lingga melalui Briptu Harrys, membenarkan adanya kedatangan sejumlah warga masyarakat Desa Linau ke Polres Lingga, pada Senin (27/12/2021) siang dengan tujuan akan membuat laporan kehilangan terkait sertifikat hak milik yang diduga belum diketahui keberadaannya.
"Benar, bahwa perwakilan dari masyarakat Desa Linau ada datang ke Polres," ujar Briptu Harrys saat dimintai keterangan secara lansung oleh awak media.
Lebih lanjut, kedatangan sejumlah warga bermaksud untuk membuat Laporan Kehilangan Surat Sertifikat Tanah dengan jumlah kurang lebih 88 surat.
"Kami menyarankan agar masyarakat melengkapi laporan dengan surat pengantar dari BPN sebagai dasar nantinya untuk diterbitkan surat kehilangan," tutup Briptu Harrys. (JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus