Kerja Kolaboratif Wujudkan Batam Tanpa Kawasan Kumuh
BATAM, Realitasnews.com -
Sosialisasi dan Lokakarya Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Batam Tahun
2021 digelar secara virtual, Selasa (28/12) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Batam Jefridin Hamid yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, program ini
turut menyukseskan program-program pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota (Pemko) Batam demi mewujudkan kolaborasi menuju kota batam bebas kumuh dan
layak huni.
"Salah satunya adalah
program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang telah diluncurkan Tahun 2016 lalu untuk
diterapkan di 64 kelurahan," ucap Jefridin.
Menurutnya, program Kotaku
dikoordinasikan oleh Pemko Batam sebagai nakhoda penanganan kumuh dengan
pendekatan pemberdayaan terhadap masyarakat, menjadikan masyarakat menjadi
subjek pembangunan. "Pendekatan pembangunan yang berbeda inilah yang
sejatinya menjadi kunci keberhasilan Kota Batam," ujarnya.
Lanjut dia, penanganan kumuh yang
dilaksanakan melalui kolaborasi dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman diharapkan terjadi keterpaduan antar sektor. Lintas sektor hendaknya
sama-sama bergerak mencapai sasaran pembangunan kawasan permukiman untuk
mewujudkan kota tanpa kumuh.
Tercatat, selama tahun 2016-2021
telah dilakukan penanganan terhadap capaian kumuh di Kota Batam yang ditangani
dengan kolaborasi berbagai sumber. Berdasarkan SK Walikota tentang kawasan
Tahun 2019 terdapat 1.627,39 hektar
berkurang menjadi 1.486,1 hektar pada tahun 2020.
"Diharapkan pada tahun 2021
ini bisa tertangani sesuai dengan target yang telah di tetapkan," ujarnya.
Selain itu dalam upaya penanganan
kumuh tahun 2021, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang harus
ditindaklanjuti oleh Pemko Batam untuk menyusun strategi penanganan kumuh tahun
2021. Serta upaya membangun kolaborasi antar pemko, provinsi, pihak swasta maupun kelompok peduli
lainnya.
"Begitu juga dengan rencana
keberlanjutan program, penataan dan pemeliharaan lingkungan permukiman juga
perlu duduk bersama untuk menyusun strategi bersama dalam pencapaian penanganan
kumuh di Kota Batam," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan
PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2020 Kota Batam harus melakukan restrukturisasi dan
revitalisasi Pokja PKP serta membentuk Forum PKP. Tentu saja Pokja PKP dan Forum PKP ini harus aktif guna
menyusun strategi bersama sebagai upaya mengoptimalkan kolaborasi dan ketepatan
penanganan kawasan kumuh di Kota Batam.
"Untuk itu melalui lokakarya
ini, Pemko Batam perlu membangun jaringan untuk saling menguatkan agar upaya
penataan permukiman kumuh tercapai dengan baik," pungkasnya. (MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus