BATAM, Realitasnews.com - Penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam menandai kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang perubahan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda.
Sebelumnya, Panitia Khusus
(Pansus), yang diketuai Utusan Sarumaha dari Fraksi Hanura melaporkan telah
menyelesaikan pembahasan atas Ranperda
tersebut serta telah difasilitasi oleh gubernur Kepri.
"Dengan ini kami pansus
meminta Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda," harap Utusan.
Anggota DPRD Batam yang hadir
dalam Rapat Paripurna tersebut menyetujui harapan tersebut, setelah ditanyakan
oleh Pimpinan Sidang, Wakil Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar
Achmad pada kesempatan tersebut, menyampaikan pendapat akhir Walikota Batam.
Pihaknya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota
Batam khususnya panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan bersama Tim
Pemerintah Kota Batam serta stakeholder terkait lainnya.
"Penyelesaian Ranperda ini
tentu akan sangat membantu Pemerintah Kota Batam khususnya dan seluruh komponen
daerah dalam melaksanakan segala ikhtiar untuk mencegah peningkatan eskalasi
dan intensitas penularan wabah virus covid-19 di daerah," ucap Amsakar.
Lanjut dia, pandemi covid-19
masih menyertai kehidupan. Meskipun realitasnya dan angka statistik memberikan
semangat dan optimisme untuk bisa melewati periode pandemi ini dengan
baik. "Namun hal ini tentu tidak
boleh membuat kita menjadi lengah dan mengendorkan disiplin yang selama ini
telah kita laksanakan," tambahnya.
Semakin membaiknya pemulihan pandemi ini ditunjukkan oleh trend kejangkitan (paparan) dan penyebaran virus covid-19 ini semakin melandai, bahkan dalam beberapa minggu terakhir ini menunjukkan zero kasus di Kota Batam. Update terbaru Data Covid-19 per 22 Desember 2021 hari , menunjukkan tingkat komulatif kesembuhan kasus positif sejak maret 2020 lalu hingga sekarang sebesar 96,73 persen dengan tingkat mortalitas 3,25 persen dan jumlah kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala berjumlah 1 orang.
"Di bidang perekonomian,
kita juga semakin merasakan pemulihan ekonomi yang berjalan lebih baik. Derap
dan geliat ekonomi semakin meresonansi ke berbagai lapangan atau bidang
kehidupan. Kita berharap kiranya momentum ini terus terjaga dan tidak mengalami
stagnasi, sehingga kita bisa benar-benar pulih dan berhasil mewujudkan
target-target pembangunan daerah yang tertahan dalam dua tahun ini," papar
dia.
Amsakar menyebutkan, semakin
membaiknya proses pemulihan daerah dari pandemi covid-19 dan disahkannya
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum. Dimana salah satu substansinya adalah pengaturan mengenai
penegakkan protokol kesehatan sebagai strategi inti mengatasi penyebaran virus
covid-19.
"Hal ini tentu saja
diharapkan akan lebih memperkokoh upaya kita untuk keluar dari situasi pandemi
ini," ujar dia.
Disamping terkait dengan ketentuan penegakan protokol kesehatan
menghadapi pandemi/wabah penyakit menular, Ranperda yang telah disepakati
tersebut juga memuat sejumlah ketentuan terbaru yang akan memperkuat dan
mengoptimalkan langkah-langkah pemerintah daerah dan semua stakeholder, untuk
mewujudkan ketertiban umum di daerah.
"Kita menyadari bahwa
ketertiban umum berkontribusi besar terhadap kelancaran pembangunan, keamanan
dan kenyamanan kehidupan masyarakat daerah, keindahan kota, kesehatan
lingkungan, bahkan juga terhadap keberlangsungan
pembangunan daerah itu sendiri dalam jangka panjang," imbuhnya.(R/Lian )
Posting Komentar
Facebook Disqus