BATAM, Realitasnews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid memberikan arahan pada peserta Konsultasi Publik Kedua (KP II) Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Belakangpadang Tahun 2021 di Harris Hotel Batam, Kamis (2/12) pagi.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari KP pertama yang telah dilaksanakan dan sudah mengakomodir masukan dan koreksi dari peserta konsultasi publik pada kegiatan yang dimaksud.
Jefridin menyebutkan, melalui penataan ruang yang bijaksana, kualitas lingkungan akan terjaga dengan baik. Tetapi bila dilakukan dengan bijaksana maka kualitas lingkungan juga akan terganggu.
"Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," kata Jefridin.
Lanjut dia, hal ini tentu dengan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Menurutnya, pengendalian pemanfaatan tata ruang akan berlangsung secara efektif dan efisien jika didahului perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas.
Sebaliknya rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang terjadinya peenyimpangan fungsi ruang secara efektif dan efisien.
"Pada akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang," imbuhnya.
Jefridin menyampaikan, Pemerintah Kota Batam telah memiliki sejumlah aturan terkait ini. Seperti, Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2021-2041. Lalu Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Tahun 2021 – 2041.
"Hal ini merupakan berita yang sangat menggembirakan, karena kota batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang," katanya.
Ia menyampaikan setelah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang memberikan semangat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Maka kini sedang digalakkan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Sehingga untuk mempermudah perizinan berusaha. Maka RDTR perlu disusun, sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RTRW dan memberikan akurasi yang lebih jelas dalam menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya.
"RDTR merupakan persyaratan dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) berupa konfirmasi KKPR sebagai dasar persyaratan perizinan berusaha," ujar dia.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pasal 85 Ayat (1) huruf a bahwa prosedur sebelum penetapan Perwako RDTR pada saat penyusunan RDTR harus dilakukan cukup satu kali konsultasi publik dengan melibatkan DPRD.
"Sesuai dengan laporan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tadi bahwa DPRD telah diundang," terangnya. (R)
Posting Komentar
Facebook Disqus