Rokok Ilegal Sebanyak 488 ribu Batang Yang Diamankan Bea dan Cukai Batam Di Perairan
Barelan (Fhoto : Ist) |
BATAM, Realitasnews.com - Sehubungan dengan Siaran Pers Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) nomor PERS-32/KPU.02/BD.05/2021 tentang Bea Cukai Batam Amankan 488 Ribu Batang Rokok Ilegal Di Perairan Barelang. Yang kami unggah di media online Realitasnews.com pada tanggal 2 Desember 2021 lalu berjudul : Bea Cukai Batam Amankan 488 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Barelang.
http://www.realitasnews.com/2021/12/bea-cukai-batam-amankan-488-ribu-batang.html
Pada alinea ke 13 tertulis :
“Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 488.000 batang jika di estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut adalah Rp277,24 miliar,- ,” katanya.
Yang seharusnya, menurut Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Plh. Kabid BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani dalam rilisnya nomor PERS-32/KPU.02/BD.05/2021 tentang Bea Cukai Batam Amankan 488 ribu Batang Rokok Ilegal Di Perairan Barelang yang disampaikan ke redaksi kami pada seharusnya estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut adalah Rp277,24 juta,- bukan bukan Rp 277,24 miliar,-
Demikian ralat berita ini kami sampaikan semoga dapat dimaklumi.
http://www.realitasnews.com/2021/12/bea-cukai-batam-amankan-488-ribu-batang.html
Posting Komentar
Facebook Disqus