𝘊𝘦𝘨𝘢𝘩
𝘔𝘢𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘵
𝘑𝘢𝘥𝘪
𝘉𝘪𝘯𝘤𝘢𝘯𝘨
𝘚𝘢𝘯𝘵𝘢𝘪
𝘉𝘦𝘳𝘴𝘢𝘮𝘢
𝘚𝘢𝘵𝘨𝘢𝘴
𝘞𝘢𝘴𝘱𝘢𝘥𝘢
𝘐𝘯𝘷𝘦𝘴𝘵𝘢𝘴𝘪
BATAM,
Realitasnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri menggelar
bincang santai penanganan investigasi ilegal dan pinjaman online (pinjol)
ilegal bersama Satgas Waspada Investasi di Best Western Premier (BWP) Panbil,
Selasa (21/12).
"Kami percaya edukasi pada
masyarakat penting untuk dilakukan. Untuk itu, kami undang media massa dalam
kegiatan ini. Penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal, preventifnya salah
satunya melalui edukasi ini," ucap Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.
Menurutnya, peranan media sangat
krusial. Dengan fungsi media sebagai penyedia informasi bagi publik, pemahaman terhadap investasi dapat
disampaikan secara luas kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menekan
merebaknya kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal di tengah perkembangan
teknologi informasi.
Sementara itu, minat berinvestasi
masyarakat cukup tinggi. Namun demikian, minat untuk berinvestasi tersebut,
lanjut dia, hendaknya didukung tingkat
literasi keuangan yang memadai. Survei OJK Tahun 2021 tingkat literasi keuangan
masyarakat Kepri hanya 45,67 persen sementara tingkat inklusi keuangan sebesar
92,13 persen.
"Kemajuan teknologi tanpa
disertai pemahaman yang baik akan jadi blunder. Takutnya yang seharusnya
membantu, malah merugikan. Ini tidak kita harapkan," katanya.
Sejumlah kasus investasi bodong
yang dicatat OJK Kepri seperti Hot Forex di Tanjungpinang, yang bahkan sudah
dinyatakan illegal oleh Satgas Waspada Investasi, November 2019 lalu. Kasus
lain yakni Arisan Online di Kabupaten Natuna. Tidak tanggung-tanggung kerugian
ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Selain itu, pada tahun 2021 Satgas Waspada Investasi
Kepulauan Riau juga menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada tiga entitas investasi bodong. Di antaranya, Go-Champion,
HJ Investment yang menawarkan profit 40% dalam waktu singkat dan sudah
dinyatakan illegal/bodong oleh Satgas Waspada Investasi pada Mei 2021. Serta
penawaran K-trade dengan modus Trading Forex yang menawarkan imbal hasil 1
persen per hari.
Sementara itu, sepanjang tahun
2021 masih banyak ditemukan penawaran pinjol ilegal masih marak. Rony
mengatakan, dalam prakteknya, pinjol ilegal menawarkan endanaan yang sangat
mudah tanpa jaminan. Namun ia mengingatkan bunga yang dikenakan sangat tinggi
dan proses penagihannya sangat tidak wajar.
"Hingga November 2021,
pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi di Pusat
berjumlah sekitar 4.000 entitas padahal yang berizin dan terdaftar di OJK hanya
104 entitas," imbuhnya.
Terkait pinjol, OJK Kepri secara
tertulis memang belum menerima pengaduan dari masyarakat. Namun diyakini sudah
ada yang pernah menerima pinjaman tersebut.
"Sebelum terjerumus dalam
investasi ilegal dan pinjol ilegal. Walaupun kelihatan menjanjikan, kita
berharap masyarakat akan lebih aware terkait legalitas maupun logis atau
tidaknya tawaran suatu investasi maupun pinjaman. Ini yang kita terus kebut,
tak hanya kami namun perlu semua pihak," pungkasnya. (MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus