BATAM, Realitasnews.com Badan
Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990 di lingkungan BP
Batam pada Selasa, 14 Desember 2021, bertempat di Balairungsari BP Batam.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah
No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10
Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dibuka oleh Wakil
Kepala BP Batam, Purwiyanto. Kegiatan ini diikuti oleh 285 pegawai yang terdiri
dari Pimpinan dan Pejabat Eselon II, III, IV di lingkungan BP Batam.
Peraturan Pemerintah tentang
Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan penegakan disiplin
pegawai melalui hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk
membina PNS yang telah melakukan pelanggaran. Sosialisasi ini juga dimaksudkan
agar pegawai PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat melaksanakan tugas
dengan berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.
Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 1990 di lingkungan BP Batam pada Selasa, 14 Desember 2021, bertempat di Balairungsari BP Batam. (Foto Ist )
Dalam sambutannya, Wakil Kepala
BP Batam, Purwiyanto menyampaikan, terdapat beberapa perubahan peraturan
disiplin yang harus diperhatikan oleh seluruh elemen mulai dari staf hingga
pimpinan. Hal ini menjadi dasar pedoman dalam penegakan disiplin pegawai di
lingkungan BP Batam yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan yang ada.
Ia menambahkan, dalam
melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan, setiap pegawai ASN
wajib menerapkan prinsip–prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta
bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini menghadirkan
narasumber, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian
Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Ia memaparkan secara lebih rinci terkait
hal-hal yang harus diperhatikan Pegawai berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan PP
No. 45 Tahun 1990.
“Seluruh Pegawai PNS harus
menegakkan kedisiplinan mulai dari level bawah sampai atas, hal ini sangat
penting karena para PNS yang bekerja wajib disiplin supaya bisa berkinerja
lebih tinggi dan bisa berkontribusi terhadap finansial organisasi.” Kata
Haryomo.
Lebih lanjut ia menjelaskan,
Pegawai ASN wajib menjunjung dan menegakkan integritas dan moralitas serta
kejujuran, dengan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara
berkelanjutan, sehingga diharapkan tidak ada PNS yang melakukan pelanggaran
disiplin.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi
yang dimoderatori oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam,
Wahjoe Triwidijo Koentjoro. Dengan sosialiasi ini diharapkan setiap individu
dapat mengendalikan fungsi dan penerapan kedisiplinan diri serta menambah
wawasan, keterampilan dan pengetahuan dalam melangsungkan hidup bermasyarakat,
khususnya di lingkungan BP Batam.(R)
Posting Komentar
Facebook Disqus