Dilihat kali
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH Memasukkan Barang Bukti Sabu Ke Dalam Air Panas Untuk Dimusnahkan (22/11/2021) (Fhoto : Al Jupri) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.304,59 gram (enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan) yang dimusnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih, Senin (22/11/2021)
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH yang digelar pada Senin 22 November 2021 di Loby Polres Karimun hadir juga dalam kegiatan itu Bupati Karimun, Ketua DPRD Kab.Karimun, instansi terkait serta tokoh masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH yang digelar pada Senin 22 November 2021 di Loby Polres Karimun hadir juga dalam kegiatan itu Bupati Karimun, Ketua DPRD Kab.Karimun, instansi terkait serta tokoh masyarakat.
Pemusnahan barang haram ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 Oktober 2021 dengan tersangka inisial NJ.
Dari ungkap kasus yang dilakukan pada bulan Oktober lalu, barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 6.508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram ).
“Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59 (enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan) gram. Dimana, sebanyak 197,48 (seratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan." ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.
Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.
Dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dan personil Satresnarkoba Polres Karimun atas keberhasilannya mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti 6.304,59 gram. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus