Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – Satreskrim Polres Lingga mengamankan mantan Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga berinisial S lantaran menjual lahan dengan membuat Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) padahal lahan itu merupakan Kawasan Hutan Produksi Terpadu (HPT)
Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, S.I.K melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga Ipda Reynal Dimas, S.Tr.K kepada sejumlah awak media, Sabtu (6/11/2021) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan terkait perkara jual lahan negara seluas puluhan hektar di kawasan HPT.
“Tersangka membuat Sporadik di lahan HPT seluas ratusan hektar,” kata Ipda Reynal.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kerja keras berupa pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan ahli serta informasi dari masyarakat inisial S (yang tidak mau disebutkan namanya) penerbitan surat oleh Kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat.
“ Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya, membuat surat sporadik terhadap lahan HPT seluas puluhan hektar tanpa mengacu pada aturan, untuk keuntungan pribadi semasa dirinya menjabat sebagai Kades satu periode dari tahun 2014 -2020 dan saat ini lahan tersebut sudah dikuasai oleh perorangan,” katanya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara ,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, S.I.K melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga Ipda Reynal Dimas, S.Tr.K kepada sejumlah awak media, Sabtu (6/11/2021) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan terkait perkara jual lahan negara seluas puluhan hektar di kawasan HPT.
“Tersangka membuat Sporadik di lahan HPT seluas ratusan hektar,” kata Ipda Reynal.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kerja keras berupa pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan ahli serta informasi dari masyarakat inisial S (yang tidak mau disebutkan namanya) penerbitan surat oleh Kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat.
“ Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya, membuat surat sporadik terhadap lahan HPT seluas puluhan hektar tanpa mengacu pada aturan, untuk keuntungan pribadi semasa dirinya menjabat sebagai Kades satu periode dari tahun 2014 -2020 dan saat ini lahan tersebut sudah dikuasai oleh perorangan,” katanya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara ,” tegasnya.
Ia menyebutkan terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus