Dilihat kali
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid Memberikan Pengarahan Teknis Orientasi kepada CPNS Kota Batam di Aula Engku Putri Hamidah Kantor Walikota Batam, (2/11/2021) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Realitasnews.com – Bertempat di Aula Engku Hamidah Kantor Wali Kota Batam, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam memberi pengarahan teknis orientasi kepada CPNS Kota Batam, Selasa (2/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Jefridin Hamid menekankan agar CPNS harus memahami Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Undang-undang ini sebagai kitabnya ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Harus dipelajari," pesan Jefridin.
Pada pasal 10 dalam Undang-undang ini dituliskan bahwa ASN berfungsi sebagai sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian pada pasal 11, tugas seorang ASN yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ini harus dipahami betul-betul. ASN ini dinaikkan seranting dan didahulukan selangkah untuk mengatur negara ini dan kehadiran negara di tengah masyarakat tergantung ASN," kata dia.
Ia berpesan agar semua ASN menanamkan di dirinya untuk melayani masyarakat bukan justru sebaliknya minta dilayani.
Selain itu, memahami Undang-undang tersebut, ASN juga harus memahami PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan aturan lain yang mengatur terkait ASN.
Adapun peserta orientasi CPNS tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 71 orang, tenaga kesehatan 41 orang,dan tenaga teknis 27 orang.
"Rencana SK akan diserahkan pada 1 Desember 2021. Dan semua hak CPNS akan diberikan penuh," katanya. (MC)
Dalam kesempatan itu, Jefridin Hamid menekankan agar CPNS harus memahami Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Undang-undang ini sebagai kitabnya ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Harus dipelajari," pesan Jefridin.
Pada pasal 10 dalam Undang-undang ini dituliskan bahwa ASN berfungsi sebagai sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian pada pasal 11, tugas seorang ASN yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ini harus dipahami betul-betul. ASN ini dinaikkan seranting dan didahulukan selangkah untuk mengatur negara ini dan kehadiran negara di tengah masyarakat tergantung ASN," kata dia.
Ia berpesan agar semua ASN menanamkan di dirinya untuk melayani masyarakat bukan justru sebaliknya minta dilayani.
Selain itu, memahami Undang-undang tersebut, ASN juga harus memahami PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan aturan lain yang mengatur terkait ASN.
Adapun peserta orientasi CPNS tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 71 orang, tenaga kesehatan 41 orang,dan tenaga teknis 27 orang.
"Rencana SK akan diserahkan pada 1 Desember 2021. Dan semua hak CPNS akan diberikan penuh," katanya. (MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus