Dilihat kali
Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid Saat Membuka Bimtek Peningkatan Kemampuan dan Keahlian di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (9/11/2021) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Realitasnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, membuka Bimtek Peningkatan Kemampuan dan Keahlian di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa serta Pembaharuan SPSE Versi 4.3 ke SPSE 4.4 di Lingkungan Pemko Batam, Selasa (9/11/2021) di Cypres Meeting Room, Aston Hotel Batam
"Aturan terbaru Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan ada pedoman baru ini perlu penyesuaian aturan di bawahnya," katanya.
Dengan telah ditetapkan regulasi ini, pihaknya menekankan keseriusan dalam pengadaan barang dan jasa secara cepat, mudah, dan akuntabel.
"Akan memberikan pemenuhan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Pengadaan barang dan jasa, kata dia, harus efektif efisien dan transparan. Untuk itu perlu kebutuhan sarana pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
"Pengembangan aplikasi sesuai aturan yang baru," katanya.
Sementara itu, dalam bimtek itu mendatangkan narasumber dari LKPP, Imam Arumsyah, yang memaparkan terkait perencanaan dan persiapan pengadaan barang dan jasa.
"Dalam menyusun perencanaan pengadaan PPK mempertimbangkan alokasi 40 persen untuk penggunaan produk usaha kecil atau koperasi dari hasil produk dalam negeri," ujarnya.
Selain itu, pengadaan yang berkelanjutan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
"Termasuk barang yang berlabel ramah lingkungan, teknologi yang menerapkan teknologi pelestarian, dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Ia menjelaskan terdapat beberapa pengembangan fitur baru aplikasi SPSE 4.4 diantaranya Penyesuaian terhadap regulasi pengadaan Jasa Konstruksi, Penambahan proses bisnis dan meningkatkan keamanan sistem informasi dan Integrasi dengan Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL).
"Sehingga dengan pengembangan fitur ini diharapkan dapat mempermudah PPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa di satuan kerja, khususnya dalam pembuatan kontrak dengan penyedia lebih mudah dan aman", jelasnya.
PPK setiap satuan kerja dapat terbantu oleh pembaharuan fitur aplikasi ini melalui versi terbaru sehingga dapat mempermudah Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak, Serah Terima Pekerjaan, Pengelolaan Penyedia dan Katalog elektronik dapat dilakukan pencatatannya dalam aplikasi ini.
"Kita juga perlu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan termasuk pada perubahan sistem. Sebagai contoh sistem tidak akan running well apabila PPK tidak menginput e-Kontrak, secara otomatis PPK tidak akan bisa menginput paket baru utk ditenderkan", tutupnya. (MC)
"Aturan terbaru Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan ada pedoman baru ini perlu penyesuaian aturan di bawahnya," katanya.
Dengan telah ditetapkan regulasi ini, pihaknya menekankan keseriusan dalam pengadaan barang dan jasa secara cepat, mudah, dan akuntabel.
"Akan memberikan pemenuhan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Pengadaan barang dan jasa, kata dia, harus efektif efisien dan transparan. Untuk itu perlu kebutuhan sarana pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
"Pengembangan aplikasi sesuai aturan yang baru," katanya.
Sementara itu, dalam bimtek itu mendatangkan narasumber dari LKPP, Imam Arumsyah, yang memaparkan terkait perencanaan dan persiapan pengadaan barang dan jasa.
"Dalam menyusun perencanaan pengadaan PPK mempertimbangkan alokasi 40 persen untuk penggunaan produk usaha kecil atau koperasi dari hasil produk dalam negeri," ujarnya.
Selain itu, pengadaan yang berkelanjutan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
"Termasuk barang yang berlabel ramah lingkungan, teknologi yang menerapkan teknologi pelestarian, dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Ia menjelaskan terdapat beberapa pengembangan fitur baru aplikasi SPSE 4.4 diantaranya Penyesuaian terhadap regulasi pengadaan Jasa Konstruksi, Penambahan proses bisnis dan meningkatkan keamanan sistem informasi dan Integrasi dengan Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL).
"Sehingga dengan pengembangan fitur ini diharapkan dapat mempermudah PPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa di satuan kerja, khususnya dalam pembuatan kontrak dengan penyedia lebih mudah dan aman", jelasnya.
PPK setiap satuan kerja dapat terbantu oleh pembaharuan fitur aplikasi ini melalui versi terbaru sehingga dapat mempermudah Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak, Serah Terima Pekerjaan, Pengelolaan Penyedia dan Katalog elektronik dapat dilakukan pencatatannya dalam aplikasi ini.
"Kita juga perlu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan termasuk pada perubahan sistem. Sebagai contoh sistem tidak akan running well apabila PPK tidak menginput e-Kontrak, secara otomatis PPK tidak akan bisa menginput paket baru utk ditenderkan", tutupnya. (MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus